“Ketika sampai kepada pertanyaan moderator mengenai hukum, khususnya mengenai pemberantasan korupsi, saya mengerti bila jawaban mereka bersifat pernyataan-pernyataan politis.”
Catatan Hukum menanggapi Debat Capres 2024
1. Saya mengikuti debat tiga calon capres pada tanggal 12 Desember 2023.
2. Ketika debat capres sampai kepada pertanyaan moderator mengenai hukum, khususnya mengenai pemberantasan korupsi, saya mengerti bila jawaban mereka bersifat pernyataan-pernyataan politis.
3, Capres nomor1 terdiri dari capres akademis bukan praktisi. Sama halnya dengan capres nomor 2 dan nomor 3.
4. Khusus mengenai pemberantasan korupsi.
5. Jarang KPK disaat menentukan kerugian negara memakai dasar perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) UU Nomor 17 Tahun 2003 dan UU Nomor 15 Tahun 2004.
6. Dalam hal bukan OTT seharusnya yang digunakan adalah UU Nomor 30 Tahun 2014 mengenai Administrasi Pemerintahan, dengan hasil temuan apakah temuannya bersifat pelanggaran Administratif atau Pidana.
7. Bila pidana yang merugikan keuangan negara, baru saat itu, yang bersangkutan dapat dijadikan tersangka tindak pidana korupsi.
8. Bahkan terkadang kebijakan gubernur yang belum sempat dilaksanakan, dijaring dengan tindak pidana korupsi.
9. Contohnya dalam kasus ex. Gubernur Papua, Barnabas Suebu.
10. Lahirnya KUHAP UU Nomor 8/1981 dinyatakan sebagai karya agung karena menjunjung tinggi Hak Azasi Manusia melalui azas praduga tak bersalah.
11. Bukti adalah apa yang terungkap di persidangan sesuai bunyi Pasal 185 ayat 1.
12. Pasal 185 ayat 2 : Satu saksi bukan saksi (azas unus testis nullus testis).
13. Yang terjadi dalam praktik, tuntutan berdasarkan dakwaan mengenyampingkan keterangan saksi/ahli yang terungkap di persidangan melanggar Pasal 185 (1) KUHAP.
14. Hakim agar selamat, biasanya mengikuti tuntutan jaksa, mengabaikan fakta persidangan.
15. KUHP Belanda yang masih kita gunakan saat ini, mengatur di Bab XXVIII mulai pasal 413 sampai dengan 437. Bab ini berjudul di bawah: Kejahatan Jabatan.
16. Bila KUHAP dilanggar, baik Penyidik, JPU bahkan hakim dapat dikenakan pasal ini.
17. Pertanyaannya: Pernahkah Bab XXVIII digunakan?.
18. Hanya dalam kasus korupsi Bibit-Chandra Hamzah para ahli hukum pidana memberi pendapat bila hukum acara dilanggar oleh Bibit-Chandra Hamzah, mereka dapat dikenakan Pasal 421 KUHP.
19. Pasal 9 UUD 1945. Sumpah Presiden, Wakil Presiden, termasuk para menteri adalah taat undang-undang. Sesuai dengan dasar negara, Indonesia adalah negara hukum.
20. Sebagai praktisi berapa banyak putusan pengadilan perdata, di mana menteri turut digugat, ketika putusan in kracht yang mewajibkan menteri taat putusan pengadilan, nyatanya menteri yang bersangkutan, mengabaikan perintah pengadilan, lupa bahwa sumpah mereka: taat hukum.
21. Contohnya dalam kasus perdata Jiwasraya yang melibatkan Menteri BUMN. Menteri Erick Thohir mangkir melaksanakan putusan pengadilan yang in kracht.
22. Contoh lainnya: Ketika Pengadilan Negeri Bengkulu, memerintahkan Jaksa melanjutkan kasus dugaan pembunuhan Novel Baswedan, Jaksa Agung Prasetyo, mengabaikan perintah pengadilan.
23. Bahkan peraturan terkadang cenderung berkiblat kepada kekuasaan.
24. UU Kekuasaan Kehakiman, UU Nomor 48 Tahun 2009 yang mencakup kekuasaan Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY), sekalipun dijelaskan bahwa yang dimaksud adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan, hakim dalam menjalankan peradilan lebih berpijak kepada kekuasaannya, bukan kepada keadilan.
25. KUHAP sebagai karya agung katanya berdasar pada asas equality before the law.
26. Apa benar?.
27. Buktinya Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi, mengkebiri hak pengacara, melalui peraturan yang mengatur bila pengacara menghalang-halangi pemeriksaan baik langsung maupun secara tidak langsung, sang pengacara dapat dijadikan tersangka korupsi melanggar Pasal 21 UU Tipikor tersebut.
28. Padahal pengacara dalam hal ini sama sekali tidak merugikan negara.
29. Pidana korupsi yang tadinya menyangkut keuangan negara, beralih ke kriminalisasi pengacara, sehingga dengan demikian kekuasaan KPK menjadi lebih otoriter menghadapi perjuangan pengacara yang ikut serta menegakkan keadilan.
30. Asas equality before the law diabaikan.
31. KPK bebas melalui media, melanggar azas praduga tak bersalah, sebaliknya bila pengacara melakukan hal yang sama, pengacara ditersangkakan melalui Pasal 21 UU Tipokor.
32. Prasa secara tidak langsung yang multi tafsir itu, menyebabkan penyidik KPK mengekang kebebasan sang pengacara saat berada di luar persidangan membela kliennya, sedangkan saat bersamaan KPK bebas melalui media, membuat pernyataan yang melanggar azas praduga tak bersalah.
33. Lukas Enembe punya pesawat pribadi, punya sangat banyak rumah, padahal dalam pembuktian, pernyataan pers KPK, sama sekali tidak terbukti.
34. Bukankah pernyataan yang menyangkut substansi perkara, baru terbuka untuk publik, saat hakim mengetuk palu, menyatakan sidang perkara ini dibuka dan terbuka untuk umum?.
35. Kasus tebang pilih perkara korupsi sangat sering terjadi, mulai dari kasus Andullah Puteh sampai dengan kasus Bank Century, yang hanya mengkriminalisasi Miranda Goeltom.
36. Karena itu sebagai masukan bagi capres dalam usaha capres menegakkan keadilan, memberantas korupsi, usul saya maksimalkan ketentuan pidana mengenai kejahatan jabatan yang diatur di Bab XXVIII KUHP ciptaan Pemerintah Belanda.
37. Sudah banyak undang-undang menyangkut pemerintahan yang bersih, yang luput dilaksanakan.
38. Kejahatan jabatan yang banyak terjadi didalam praktik pemberantasan korupsi, khususnya yang dilakukan mulai oleh oknum penyidik KPK sampai dengan hakim, seharusnya menjadi perhatian presiden mendatang.
39. Bukti dapat dilihat dari temuan Hak Angket DPR-RI tahun 2018 mengenai kinerja KPK yang korup, yang harus diperbaiki.
40 Sayangnya temuan ini sebatas hanya kertas kerja atau kertas laporan tanpa tindakan hukum lebih lanjut.
Jakarta, 12 Desember 2023
*Penulis adalah Akademisi, Praktisi Hukum, Advokat Senior