Hemmen
Hukum  

Kembali Mangkir, Ini Pesan OC Kaligis untuk Erick Thohir

Kolase SP

Jakarta, SudutPandang.id – Pengacara senior, OC Kaligis menyayangkan sikap Menteri BUMN Erick Thohir dan Dirut Bank Tabungan Negara (BTN) Pahala N. Mansury yang tidak menghormati lembaga peradilan.

Kedua Tergugat ini kembali tidak hadir dalam sidang gugatan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2020).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Tolong dong jangan mangkir terus, jangan mentang-mentang sedang berkuasa lantas tidak menghormati lembaga peradilan, ingat kekuasaan itu ada batasnya, nanti juga akan kembali menjadi orang biasa,” kata OC Kaligis, usai sidang gugatan.

Menurut Praktisi Hukum dan Akademisi ini, salah satu prinsip penting dari suatu negara hukum adalah asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Asas tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dengan tidak ada pengecualian.

BACA JUGA  Ini Dia 15 Identitas Pegawai KPK Tersangka Kasus Pungli Rutan

“Dalam penegakan hukum semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama. Tidak ada istilah tebang pilih dalam penegakannya atau bahkan kebal terhadap hukum. Equality before the law, semua sama kedudukannya di mata hukum, mau itu pejabat maupun rakyat jelata, karena di negara hukum tidak mengenal strata sosial atau perbedaan apapun, semua harus tunduk kepada hukum,” tegas OC Kaligis.

“Kasihlah contoh yang baik. Hargailah pengadilan,” tambah Profesor yang gemar menulis buku hukum ini.

Terkait perkara gugatannya, OC Kaligis menjelaskan saat ini sedang tahap mediasi yang dipimpin Hakim Muhammad. Sainal.

Kedua Tergugat hanya diwakili kuasa hukumnya. Kedua telah menyampaikan secara tertulis meminta kliennya hadir pada sidang mediasi namun surat tersebut tidak direspons.

BACA JUGA  Puji Kerjasama KPK, Polri, dan TNI Tangkap Enembe, Pengamat: Strategi Cerdas Firli Bahuri

Hakim Sainal pun memberi kesempatan sekali lagi kepada kedua Tergugat untuk dapat menghadiri mediasi yang akan digelar pada hari Rabu (20/5/2020) mendatang. Jika tidak datang, maka akan dilakukan melalui video conference.

“Rabu tanggal 20 Mei 2020 akan dilanjutkan semoga kedua Tergugat hadir. Buktikan sebagai orang yang taat hukum,” tandas OC Kaligis.

OC Kaligis bersama rekan usai sidang di PN Jakarta Pusat/foto: istimewa

Dalam perkara ini, OC Kaligis melayangkan gugatan terhadap Menteri BUMN, Erick Thohir (Tergugat I) dan Dirut BTN, Pahala Nugraha Mansury (Tergugat II).

Langkah hukum tersebut, ia tempuh terkait pengangkatan Chandra Hamzah sebagai Komisaris Utama BTN yang dinilainya tidak tepat dan merupakan perbuatan melawan hukum.

Sementara itu, baik Erick Thohir, Pahala N. Mansury maupun Chandra Hamzah belum dapat dikonfirmasi terkait gugatan yang dilayangkan OC Kaligis di PN Jakarta Pusat.(her)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan