Catatan OC Kaligis soal Gugatan Pilpres 01 dan 03

OC Kaligis Nilai Bukti Gugatan Pilpres 01 dan 03 Hanya Narasi. Catatan OC Kaligis soal Gugatan Pilpres 01 dan 03
OC Kaligis bersama Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra saat konferensi pers di MK, Senin (25/3/2024) malam. Foto: istimewa

“Permohonan kabur sudah sejak semula. Hendaknya yang dimajukan bukti-bukti hukum, bukan bukti-bukti narasi yang provokatif, hanya untuk menggiring opini.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Salah satu anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, OC Kaligis menyampaikan beberapa catatan terkait sengketa Pilpres yang dilayangkan pemohon capres 01 dan 03 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kemenkumham Bali

Dalam catatannya, advokat senior itu kembali menyebut gugatan 01 dan 03 hanya narasi untuk menggiring opini publik agar kemenangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024 dinilai curang.

“Posita permohonan tidak konsisten dengan petitum. Permohonan kabur sudah sejak semula. Hendaknya yang dimajukan bukti-bukti hukum, bukan bukti-bukti narasi yang provokatif, hanya untuk menggiring opini.” tulis OC Kaligis dalam catatannya.

Berikut catatan OC Kaligis selengkapnya yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu (30/3/2024):

Beberapa catatan untuk pemohon permohonan 1 dan 3 di Mahkamah Konstitusi.

Oleh : Prof. Otto Cornelis Kaligis, salah seorang anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran.

1. Legal standing pasangan nomor 2. Lima kali ikut debat visi misi, satu kali ikut pendaftaran capres-cawapres. Saat Itu tidak terjadi protes dugaan pelanggaran oleh pasangan 1 dan 3. Berlaku azas qui tacet cnsentire videtur. Diam berarti setuju. Legal standing pasangan nomor 2 sah menutut hukum.

2. Tanggapan bukti-bukti pasangan 1 dan 3. Dasar Hukum UU KPU: UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden jo.Pasal 12 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang membahas Tugas KPU.

3. Bukti narasi bukan bukti menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor: 803 K/ 1970. Bukti harus berdasar pasal 184 dan 185 (1) KUHAP. Di bawah sumpah Saksi-saksi didengar dalam acara persidangan. Barang bukti asli dan disegel Ahli disumpah.

4. Bila narasi adalah bukti, setiap hari melalui “narasi” orang dapat divonis bersalah.

5. Bila keluar sebagai pemenang Pilpres, baik nomor 1 ataupun nomor 3 tidak akan menggugat apalagi dengan permohonan diskualifikasi.

6. Bila mereka menang, Pemakzulan terhadap Jokowi sama sekali tidak akan sampai ke publik.

7. Di saat kalah, semua kata makian, nista, cercaan, menjadi bagian permohonan mereka ke Mahkamah Konstitusi.

8. Bahkan Jokowi, difitnah sebagai orang melawan UUD, melakukan perbuatan perbuatan inkonstitutional, dan karenanya Jokowi harus dilengserkan.

9. Kebencian mendalam dialamatkan ke eks Ketua MK yang turut memutus perkara Nomor 90, bersama empat hakim konstitusi lainnya, yang bebas difitnah. Putusan MK Nomor 90 : Final and binding.

10. Putusan kode etik tidak identik dengan vonis hakim. Dalam kasus korupsi Bibit-Chandra Hamzah, semua petinggi KPK yang terlibat pengurusan perkara, sama sekali tidak dikenakan putusan kode etik. (Vide buku Karangan saya berjudul “Korupsi Bibit-Chandra). Hal serupa terjadi dalam kasus M. Nazaruddin.

11. Permohonan uraian narasi permohonan pasangan nomor 1 dan 3 bukan bukti, bukan bukti yang diajukan di persidangan perkara pidana yang berakhir melalui vonis putusan pengadilan.

12. Selanjutnya Pasangan nomor 2 dituduh melakukan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif melanggar pasal 463 UU Pemilu. Prabowo-Gibran tidak pernah dilaporkan melakukan pelanggaran TSM. Tuduhan illegal itu hanya berdasarkan narasi pasangan Plipres 1 dan 3.

13. Petitum pasangan nomor 1-3: Diskualifikasi sebagaimana diatur di pasal 37 ayat (2) huruf c, Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2022, seharusnya dialamatkan ke Bawaslu Bawaslu yang punya wewenang diskualifikasi.

14. Sekadar catatan agar pemerhati gugatan di MK yang sedang berjalan mengetahui duduk permasalahan seutuhnya. Yang digugat adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU). bukan Pasangan Pilpres nomor 2, yang namanya dikait-kaitkan ke dalam Petitum Pasangan Pilpres nomor 1 dan 3.

15. Substansi permohonan adalah selisih suara, bukan permohonan diskualifikasi. Apalagi diskualifikasi hanya dialamatkan kepada Wakil Presiden Gibran, sesuai permohonan pasangan Pilpres nomor 1. Aneh memang.

16. Undang-undang Pemilu : UU Nomor 7 Tahun 2017.

17. Kejahatan Pemilu menurut pasal 488 sampai dengan 554 terdiri dari a ; Manipulasi syarat administrasi pencalonan, b: Politik uang c: Politisasi Birokrasi d: Kelalaian Petugas Penyelenggara Pemilu, e: Manipulasi suara, f: Ancaman/Intimidasi, g: Netralitas penyelenggara Pemilu.

18. Vonis pelanggaran kejahatan Pemilu.

19. Politik Uang: Melanggar Pasal 515 UU Pemilu. Pidana penjara paling lama 3 tahun, denda maksimal 36 juta rupiah.

20. Pelanggaran oleh Pejabat. Pasal 547 UU Pemilu. Membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan. Penjara maksimal 3 tahun, denda 36 juta rupiah.

21. Memberikan keterangan tidak benar dalam pengisian data diri daftar pemilih. Melanggar pasal 488 jo. Pasal 203, dipidana maksimal 1 tahun, denda maksimal 12 juta rupiah.

22. Kepala desa menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu Pasal 491. Vonis maksimal 1 tahun denda maksimal 12 juta rupiah.

23. Mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu kampanye Pemilu. Pasal 491. Pidana maksimal 1 tahun, denda maksimal 12 juta rupiah.

24. Kampanye diluar jadwal yang ditetapkan oleh KPU . Pasal 492 jo pasal 276 ayat (2) , pidana kurungan maksimal 1 tahun, denda maksimal 12 juta rupiah rupiah.Kampanye pemilu sebagaimana dimaksud berupa iklan media massa cetak, media massa elektronik,

25. Memberikan keterangan tidak benar ke dalam laporan dana kampanye. Pasal 496 jo. Pasal 334 ayat (1), ayat (2) dan/atau ayat 3 serta Pasal 335 ayat (1), (2), (3). Vonis maksimal 1 tahun denda maksimal 12 juta rupiah.

26. Menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya. Pasal 510. Vonis maksimal 2 tahun, denda maksimal 24 juta rupiah..

27. Contoh-contoh putusan pelanggaran, delik Pemilu.

28. Putusan PN Jakarta Pusat tertanggal 21 Maret 2024 oleh Hakim Buyung Dwikora melanggar pasal 544 UU Pemilihan Umum Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pelaku Umar Faruk dkk yang dihukum bertindak secara pribadi tidak ada hubungannya dengan Pasangan No.2. Vonis Hakim sama sekali tidak melibatkan keterlibatan Pasangan Pilpres nomor 2.

29. Putusan PN Tobelo No.54/PID.Sus/ 2019/PN.Tob tanggal 29 Mei 2019 melanggar pasal 521 Jo. 280 ayat (1) huruf h UU Pemilihan Umum dengan terdakwa atas nama Soepardhy D. S. Rauf Alsuda

30. Putusan PN Dataran Huni Popua No.55/Pid.Sus/2019/PN.Drh tanggal 28 Mei 2019. Melanggar pasal 533 UU Pemilihan Umum dengan terdakwa atas nama Intan Telapory.

31. Putusan PN Soasio No.49/Pid.Sus/ 2019/PN.Sos tanggal 3 Juli 2019. Melanggar Pasal 532 UU Pemilihan Umum atas nama terdakwa Hoskin Kolong. Semua Putusan putusan ini sama sekali tidak melibatkan pasangan pilpres nomor 2.

32. Dasar hukum Bansos. “Permensos Nomor 1 Tahun 2019.”

33. Presiden dan para Menteri yang bagi-bagi Bansos, turut dipersalahkan oleh Pemohon 1 dan 3.

34. Sebagai Negara Hukum, disaat mulai Pemerintahan, tiap Kepada Negara disumpah harus “taat Hukum”. Begitu bunyi pasal 9 UUD. Ketentuan ini juga berlaku bagi para menteri.

35. Melanggar ketentuan undang-undang dan peraturan-peraturan lainnya yang sah, dapat dituntut dengan sangkaan, dakwaan kejahatan jabatan, sebagaimana diatur di Pasal 421 Bab XXVIII KUHP., menurut Pandangan ahli Prof. DR. Indrianto Seno Adji, Prof. Nyoman Serikat, DR Chairul Huda dalam Perkara Korupsi Bibit-Chandra Hamzah.

36. Bila pasangan Pilpres 1 dan 3 memang menganggap tindakan mereka salah, salah karena mereka bagi-bagi Bansos silahkan memakai jalur hukum. Bukan tuduhan melalui narasi.

37. Bukan juga dengan cara menggiring opini melalui permohonan mereka melawan KPU ke Mahkamah Konstitusi, apalagi melalui uraian di permohonan, yang berakhir ke Petitum “Diskualifikasi” yang ngawur.

38. Posita permohonan tidak konsisten dengan petitum. Permohonan kabur sudah sejak semula. Hendaknya yang dimajukan bukti-bukti hukum, bukan bukti-bukti “narasi’ yang provokatif, hanya untuk menggiring opini.

39. Akibatnya para Hakim Konstitusi dalam perkara a quo, sulit memutus di luar kompetensi mereka.

40. Hakim Mahkamah Konstitusi hanya memutus sesuai permohonan. Permohonan hasil perhitungan suara yang memenangkan pasangan nomor 2 Prabowo-Gibran.

Jakarta, Jumat, 29 Maret 2024.(tim)

BACA JUGA  THN AMIN Resmi Daftarkan Gugatan Pilpres ke MK