Hemmen
Berita  

Hari Ini, Ketua MK Anwar Usman Dijadwalkan MKMK untuk Jalani Pemeriksaan Kedua

Dok.Istimewa

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman atas dugaan pelanggaran kode etik, Jumat (3/11).

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Ketua MK harus dilakukan lagi karena Anwar Usman mendapatkan laporan terbanyak terkait pelanggaran tersebut.

Sebelumnya MKMK telah memeriksa tiga orang hakim konstitusi yang diduga melakukan pelanggaran kode etik atas putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yakni Guntur Hamzah, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Wahiduddin Adams pada Kamis (2/11).

Hasil dari pemeriksaan tersebut menyatakan bahwa hakim konstitusi sekaligus anggota MKMK Wahiduddin Adams paling bebas dari tuduhan pelanggaran kode etik dari sembilan hakim konstitusi lainnya.

BACA JUGA  Pemkot Bekasi Ikuti Penilaian Apresiasi Kampung KB

Dari 21 laporan kasus dugaan pelanggaran kode etik atas putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait perubahan syarat menjadi capres – cawapres MK yang diterima MKMK, Jimly mengatakan ada 10 di antaranya merupakan laporan yang ditunjukkan kepada Ketua MK Anwar Usman.

“Jadi kami sudah menyelesaikan sidang hari ini sebanyak 19 laporan, besok tinggal dua lagi, jadi total semuanya ada 21 laporan,” ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (2/11), dikutip dari kanor berita ANTARA.

Ia juga menambahkan jika MKMK akan berusaha memberikan putusan yang terbaik atas kasus dugaan pelanggaran kode etik tersebut.(03/JP)

Barron Ichsan Perwakum