MAGETAN, SUDUTPANDANG.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, Jawa Timur menyediakan fasilitas Tempat Tunggu Kelahiran (TTK) guna memaksimalkan layanan kesehatan bagi ibu hamil dan bayi baru lahir sehingga dapat menekan angka kematian ibu (AKI) dan kematian bayi (AKB) di wilayah setempat.
Subkoordinator Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat, Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan, dr Elisa Chandrasari di Magetan, Jumat (9/9/2022) mengatakan TTK itu berlokasi dekat dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Magetan yang jaraknya hanya sekitar 500 meter, yakni di Jalan Salak Nomor 25 Magetan.
“TTK adalah fasilitas rumah singgah. Di tempat tersebut juga dilakukan pemantauan kesehatan oleh petugas bidan wilayah asal pasien,” katanya.
Menurut dia fasilitas TTK disediakan untuk memudahkan ketersediaan tempat singgah bagi pasien ibu hamil yang tinggal jauh dari fasilitas layanan kesehatan, utamanya rumah sakit rujukan.
Adapun TTK digunakan sebagai tempat tinggal sementara ibu hamil dan pendampingnya, yakni keluarga ataupun kader selama beberapa hari sebelum atau sesudah melahirkan.
Selain tempat singgah, di TTK juga disediakan kebutuhan makan dan minum pasien serta keluarganya. Di TTK juga disediakan layanan antar-jemput ambulans puskesmas wilayah.
“TTK bisa digunakan oleh penerima manfaat, yakni ibu hamil, ibu masa nifas, dan bayi baru lahir dengan pendampingnya,” katanya.
Guna mengenalkan keberadaan fasilitas TTK, Dinkes setempat telah memberikan surat resmi ke puskesmas di wilayah Magetan untuk diinformasikan ke masyarakat di wilayah masing-masing hingga ke tingkat RT/RW bahkan di lingkup dasa wisma. Selain itu, sosialisasi juga dilakukan melalui media sosial (medsos).
“Belajar dari pengalaman saat kondisi pandemi, TTK juga dapat dimanfaatkan sebagai tempat isolasi terpusat (isoter) untuk ibu hamil yang positif COVID-19 tanpa gejala dan yang tidak memungkinkan untuk isoman di rumahnya,” kata dia.
Sisi lain, keberadaan TTK dapat menolong dan mempermudah pasien yang berasal jauh dari fasilitas layanan kesehatan.
Misalnya ibu melahirkan yang sudah diperbolehkan pulang tapi bayinya masih perlu perawatan di rumah sakit, sedangkan rumah ibu jauh di pedesaan.
“Kalau sudah ada tempat tunggu kelahiran, pasien dari jauh, misalnya dari Kecamatan Lembeyan atau Poncol, atau tempat lain, mereka tidak perlu pulang dulu. Bisa menggunakan fasilitas ini,” kata Elisa Chandrasari. (Red/ANT)