Daerah  

Cegah Covid-19, Pemkot Pontianak Perketat Aktivitas Selama 14 Hari

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono/ist

Pontianak, SudutPandang.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mulai memperketat aktivitas di tengah pandemi Covid-19 dengan melakukan pembatasan selama 14 hari ke depan.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan, hasil rapat Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 telah menyepakati untuk membatasi beberapa aktivitas. Di antaranya membatasi aktivitas malam hari hingga pukul 21.00 WIB.

Kemenkumham Bali

Seluruh aktivitas pada malam hari terutama warung kopi, cafe, rumah makan dan sebagainya, waktu operasionalnya hanya sampai pukul 21.00 WIB.

“Kita akan memperketat pengawasan aktivitas malam hari dengan melakukan penertiban,” kata Edi Rusdi Kamtono, dalam keterangannya, di rumah dinas Wali Kota Pontianak, Senin (9/11).

Kemudian, sambungnya, taman-taman yang ada di Kota Pontianak juga ditutup sementara selama 14 hari. Taman-taman itu akan disterilisasi dengan menyemprotkan disinfektan.

BACA JUGA  Bupati Apresiasi Bank Sumut Gelar Sosialiasi dan Launching KKPD

Sementara, untuk Taman Akcaya yang masih ada aktivitas perdagangan dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB.

“Kegiatan aktivitas seperti di GOR setiap minggu yang ramai dikunjungi, kita tiadakan selama 14 hari ke depan,” imbuhnya.

Edi menambahkan, pasar tradisional juga akan dilakukan penyemprotan disinfektan secara berkala.

Demikian pula razia masker dan uji swab di pasar-pasar tradisional.

“Kita minta masyarakat, baik pedagang dan pengunjung, untuk tetap menerapkan protokol kesehatan,” sebutnya.

Selain itu, lanjut Edi, penyelenggara acara resepsi pernikahan juga harus membatasi jumlah undangan yang hadir. Ketentuannya, maksimum separuh dari kapasitas ruangan. Selain itu, penyelenggara mengatur secara ketat dengan protokol kesehatan.

“Mereka yang akan menggelar acara resepsi, kita minta untuk melaporkan kepada Satgas Covid-19 kecamatan setempat,” tuturnya.

BACA JUGA  Hitung Cepat Internal Menang di Pilkada Raja Ampat, Paslon ORMAS: Tunggu Putusan KPU

Semua itu dilakukan dikarenakan dirinya tak ingin muncul kluster-kluster baru.

Satgas Covid-19 Tingkat RT/RW

Saat ini pihaknya tengah mempersiapkan pembentukan Satgas Covid-19 tingkat RT/RW. Tugasnya membantu memantau dan melaporkan kejadian-kejadian di wilayahnya masing-masing terkait perkembangan Covid-19, termasuk warganya yang terpapar Covid-19.

“Hal ini agar bisa dipantau untuk pemulihan kesehatannya sehingga  tidak menularkan ke lainnya,” kata Edi.

Ia kembali mengimbau warga Pontianak yang tidak mempunyai kepentingan mendesak, hendaknya tetap berada di rumah, karena selama 14 hari ke depan pihaknya akan melihat apakah ada penurunan atau peningkatan kasus.

Diakuinya, mobilitas masyarakat menjadi satu diantara kendala yang dihadapi, baik itu mobilitas antar kabupaten/kota maupun antar pulau sebab transportasi udara dan laut masih berjalan.

BACA JUGA  Masih Ragu dengan Vaksin COVID-19? Simak Penjelasan Vaksinolog

“Harapan kita mereka yang berkunjung ke Pontianak tidak membawa virus atau steril pada saat memenuhi persyaratan perjalanan seperti rapid test atau swab,” pungkasnya.(Lay)

Tinggalkan Balasan