Pontianak, SudutPandang.id – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) merupakan ancaman bagi masyarakat, terutama di bidang kesehatan yang bisa mengakibatkan terganggunya aktifitas masyarakat serta sumber daya alam seperti tumbuhan dan hewan.
Terkait dengan itu, Koramil 1207-01/Pontiank Utara melalui Posko Satgas Terpadu Penanggulangan Karhutla Kota Pontianak melaksanakan pemasangan spanduk larangan membakar di lahan gambut untuk mencegah terjadinya bencana karhutla di Jl. Sungai Selamat Dalam, Siantan Hilir Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Rabu (3/3).
Danramil 1207-01/Pontianak Utara Kodim 1207/BS Mayor Inf Supanggih mengatakan, pemasangan spanduk larangan untuk membakar di lahan gambut bertujuan untuk mengajak masyarakat agar peduli dan ikut serta untuk mencegah terjadinya karhutla di wilayah Pontianak Utara.
“Kami harapkan juga agar masyarakat ikut menyampaikan akan dampak yang terjadi yang diakibatkan oleh kebakaran hutan dan lahan, seperti kabut asap yang menyebabkan polusi udara dan menganggu kesehatan,” harap Mayor Inf Supanggih.
Dengan telah dipasangnya spanduk, pihaknya berharap masyarakat memahami dan menyadari bahwa membuka lahan atau hutan dengan cara membakar dapat menggangu kegiatan dan kenyamanan masyarakat lainnya.
“Mari kita bersama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan,” ajak Mayor Inf Supanggih.(L4Y)