Hemmen

Ria Norsan Sampaikan 2 Raperda kepada DPRD Kalbar

Foto:dok.Pemprov Kalbar

PONTIANAK, SUDUTPANDANG.ID – Wakil Gubernur (Wagub) Kalbar Ria Norsan, menyampaikan penjelasan gubernur terhadap 2 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha dan Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal dalam Rapat Paripurna DPRD Kalbar yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kalbar, Syarif Amin Muhammad, di Ruang Balairung Sari, Senin (26/4/2021).

Ria Norsan mengatakan, pemerintah daerah telah menyampaikan dua buah Raperda kepada DPRD Kalbar. Pertama, tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha yang harus disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

BACA JUGA  Guru di Singkawang yang Denda Murid Nonton Cap Go Meh Akhirnya Minta Maaf

“Hari ini kita sampaikan dua Raperda, yang pertama tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha, di mana Perusahaan Daerah itu berdiri kira-kira pada tahun 1988. Jadi sudah lama sekali. Maka dari itu, dengan terbitnya undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 harus disesuaikan, sehingga kita ajukan kepada DPRD untuk pembahasannya,” tuturnya.

Raperda ini mengatur mengenai perubahan bentuk badan hukum, yang semula perusahaan daerah diubah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda), yang diikuti dengan pengaturan lain.

“Maka diharapkan ke depannya dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat sesuai dengan lingkup usahanya, serta dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkap Wagub Kalbar.

BACA JUGA  Tim Vaksinator RSAU dr. M. Sutomo Lanud Supadio Sukseskan Gebyar Vaksinasi Kalbar

Ria Norsan juga menyampaikan Raperda tentang kearifan lokal adalah untuk masyarakat yang berladang secara tradisional dengan cara membakar agar mendapatkan perlindungan hukum.

“Karena sekarang banyak masyarakat yang tidak tahu, kemudian melaksanakan perladangan dengan cara membakar dan akhirnya kena sanksi hukum. Sehingga kita memberikan perlindungan kepada mereka supaya masyarakat nantinya tidak terkena kena sanksi hukum,” jelas Ria Norsan.

Dalam rangka menyikapi berbagai persoalan terkait pembukaan lahan perladangan dengan cara membakar (terbatas dan terkendali) di Kalbar, maka Pemerintah Provinsi Kalbar telah menetapkan Pergub Nomor 103 Tahun 2020.

BACA JUGA  Peringati HUT ke-75, Jalasenastri Korcab XII DJA I Tabur Bunga di Alur Sungai Kapuas

“Untuk memperkuat legalitas dan daya ikat pengaturan dalam Pergub tersebut, maka telah diusulkan peningkatan Hirarki Pergub menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda),” terang Wagub Kalbar.

Raperda yang sudah disampaikan kepada DPRD Kalbar ini diharapkan dapat diproses dan dapat berjalan dengan lancar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Lebih cepat lebih bagus. Kita sudah sampaikan nanti mereka akan membahas. Kemudian setelah dibahas, mungkin mereka membentuk tim khusus atau Pansus. Setelah itu melakukan Studi Banding, dan baru mereka menetapkan untuk penetapan Perda tersebut,” tutupnya.(L4Y)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan