Berita  

Cegah Klaster Baru, Kemenag Minta Masjid & Musala Bentuk Satgas Prokes Ramadan

Dok.Fotografer

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kementerian Agama (Kemenag) meminta seluruh pengelola masjid maupun musala untuk membentuk Satgas Protokol Kesehatan (Prokes) Ramadan 1443 Hijriah. Hal itu untuk mencegah munculnya klaster Covid-19 baru akibat masifnya penularan.

“Masjid dan musala itu harus ada tim yang menangani persoalan pencegahan Covid-19,” ujar Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag Adib, seperti dikutip kantor berita Antara, Jumat (8/4/2022).

Ia mengatakan pembentukan tim satgas Covid-19 di lingkungan masjid dan musala sebagai upaya agar penularan Covid-19 tidak kembali naik mengingat situasi saat ini sudah cukup kondusif dari pandemi.

Ia menjelaskan peran Satgas Covid-19 di tempat ibadah menyosialisasikan pentingnya penerapan protokol kesehatan sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriah.

BACA JUGA  Kodim Probolinggo Melalui Dukung Pembentukan Karakter Siswa Baru

“Jadi diharapkan tetap ada yang menyosialisasikan tentang pentingnya menggunakan masker, mencuci tangan. Bagi yang sedang sakit dianjurkan untuk tidak melakukan ibadah secara berjemaah, lebih baik di rumah,” katanya.

Ia menambahkan orang tua juga harus memberikan edukasi kepada anak-anak tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan.

Ia menekankan kesadaran semua elemen masyarakat terhadap pentingnya protokol kesehatan yang harus terus dibangun secara bersama-sama karena pandemi Covid-19 belum selesai.

“Kita tahu bahwa dalam kaidah fiqih disebutkan bahwa Islam adalah agama yang sangat selaras dengan kemaslahatan. Dalam kaidah agama Islam amat jelas petunjuknya tentang keutamaan ibadah yang harus dilaksanakan dalam kondisi yang aman. Nah, penularan Covid-19 itu adalah jelas merupakan bagian dari apa yang dinamakan bahaya,” katanya.

BACA JUGA  Panpel Pusat-Lokal Sepakati Jadwal Kegiatan HPN 2025 Banjarmasin

Adib mengatakan meski pemerintah memberikan kelonggaran dalam beribadah saat Ramadhan, jemaah juga harus mengikuti aturan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di daerah masing-masing.

Ia menyampaikan di daerah dengan PPKM Level 1, warga dapat mengadakan kegiatan peribadatan dengan jumlah 100 persen dari total kapasitas tempat ibadah, dengan menerapkan protokol kesehatan.

Tempat ibadah di wilayah PPKM Level 2, kapasitas jemaah dibatasi hingga 75 persen, sedangkan PPKM Level 3 jumlah anggota jemaah dibatasi maksimal 50 persen dari total kapasitas.

“Jadi tetap mengacu pada protokol pencegahan Covid-19,” ujarnya.(red)

 

Tinggalkan Balasan