Bali  

Cegah Pelanggaran WNA, Imigrasi Singaraja Tingkatkan Sinergitas

Imigrasi Singaraja
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja menggelar sosialisasi dan koordinasi pencegahan kerawanan keimigrasian di wilayah Kecamatan Abang, Karangasem, Bali, Kamis (15/6/2023). Foto: Imigrasi Singaraja

KARANGASEM, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja menggelar sosialisasi dan koordinasi pencegahan kerawanan keimigrasian di wilayah Kecamatan Abang, Karangasem, Kamis (15/6/2023).

Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan sinergitas menyikapi maraknya pelanggaran yang dilakukan orang asing sebagai tindak lanjut penerapan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali.

Kemenkumham Bali

Hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Abang, Kapolsek, Danramil, Kepala Desa serta Bendesa Adat yang ada di Kecamatan Abang.

Pada kesempatan itu, Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan mengungkapkan, dalam beberapa bulan terakhir telah terjadi peningkatan kasus tindakan orang asing yang meresahkan dan tidak menghormati peraturan.

Menurut Hendra Setiawan, hal ini terjadi pada masa pemulihan pasca pandemi Covid-19 sehingga mengakibatkan terhambatnya upaya pemulihan ekonomi dan pariwisata khususnya di Pulau Dewata.

BACA JUGA  Permudah Menuju Tanah Suci, Imigrasi Singaraja Buka Layanan Paspor Khusus Jemaah Haji 

“Untuk mencegah dan meminimalisir fenomena ini, kami berupaya mengambil langkah strategis dengan melakukan peningkatan sosialisasi, edukasi secara langsung maupun melalui media sosial baik eksternal maupun internal, peningkatan koordinasi dan kerja sama, serta melakukan sinergi dan bekerja sama secara langsung dengan pemerintah dan aparat penegak hukum lainnya di lapangan dalam kegiatan operasi gabungan,” ungkap Hendra Setiawan.

Hendra menjelaskan, selama rentang waktu bulan Januari hingga Juni 2023, Kantor Imigrasi Singaraja telah melakukan penindakan terhadap para WNA yang melakukan pelanggaran berupa pendeportasian.

“Januari hingga Juni 2023 tercatat sebanyak 8 orang dideportasi, pendetensian di Rudenim sebanyak 1 orang dan pengenaan biaya beban overstay sebanyak 38 WNA.

BACA JUGA  IKM Bali dan Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual

Hendra mengatakan, SE Gubernur Nomor 4 Tahun 2023 menjadi pedoman bersama dalam rangka pengawasan terhadap perilaku WNA yang ada di Bali. Sehingga terwujud keamanan dan ketertiban untuk menjaga citra positif pariwisata Bali.

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu sangat mengapresiasi kegiatan itu. Anggiat berharap melalui kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait kewenangan masing-masing pihak, cara penanganan apabila menemukan permasalahan serta terbentuknya forum komunikasi untuk memudahkan penanganan.

Anggiat juga menyampaikan bahwa dalam penerapannya, imigrasi telah melakukan beberapa hal. Seperti menyampaikan flyer kegiatan yang boleh dan tidak boleh (Do and Don’t) kepada setiap WNA yang masuk ke Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.

“Kemudian meningkatkan koordinasi melalui Tim PORA, mempublikasikan “Do and Don’t” serta membuka hotline pengaduan melalui media sosial, baliho, dan videotron, melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan instansi terkait, pelaku pariwisata, dan komunitas lainnya, serta penindakan terhadap WNA yang terbukti melakukan pelanggaran,” papar Anggiat Napitupulu dalam siaran pers yang diterima Sudutpandang.id, Jumat (16/6/2023).(One/01)