Cegah Rokok Ilegal, Satpol PP Kota Kediri Edukasi Pemilik Toko

Kasatpol PP Kota Kediri, Syamsul Bahri usai kegiatan sosialisasi rokok ilegal, Selasa (22/7/2025) (Foto: Chandra Nurcahyo)

KEDIRI, SUDUTPANDANG.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri memberikan edukasi kepada pemilik toko, warung, dan depot mengenai ketentuan di bidang cukai sebagai upaya mencegah peredaran rokok ilegal. Sosialisasi ini digelar di wisata Sumber Banteng, Kelurahan Tampurejo, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (22/7/2025).

Kepala Satpol PP Kota Kediri, Syamsul Bahri, mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya pencegahan beredarnya rokok ilegal sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

“Kegiatan ini sebagai edukasi kepada para pedagang di wilayah Kecamatan Pesantren agar tidak menjual rokok ilegal,” ujarnya usai kegiatan.

Syamsul menjelaskan, sosialisasi ini juga bertujuan agar para pedagang memahami konsekuensi hukum dari peredaran rokok ilegal.

BACA JUGA  Pemkab Asahan Dukung Program UPT Jasa Raharja ke Masyarakat

“Jangan sampai karena ketidaktahuan, para pedagang menjual rokok ilegal di tokonya hingga terkena sanksi hukum. Itu yang tidak kami inginkan,” tegasnya.

Kegiatan ini dihadiri sejumlah pelaku usaha atau pemilik toko, warung, dan depot, dengan menghadirkan narasumber dari Bea Cukai, Kejaksaan, dan Kepolisian.

“Para narasumber kami hadirkan sebagai bagian dari upaya pencegahan,” jelas Syamsul.

Ia berharap masyarakat semakin sadar untuk tidak memproduksi, menggunakan, maupun mengedarkan rokok ilegal. Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting dalam mendukung program Gempur Rokok Ilegal.

“Cukai merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, seperti program kesehatan dan sosial yang telah dilaksanakan di Kota Kediri,” tutupnya.

BACA JUGA  Kelurahan Ngronggo Hadirkan 1.000 Penari Peringati Hari Anti Narkotika Internasional 2025

Senada dengan hal itu, Humas Bea Cukai Kediri, Rahayu, mengatakan para peserta sosialisasi tampak antusias mengikuti materi.

“Peserta sangat semangat karena mendapat penjelasan tentang pita cukai asli dan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan, sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Rahayu menambahkan, Bea Cukai bersama Satpol PP, Kejaksaan, dan Kepolisian juga rutin menggelar operasi pasar sebagai langkah pencegahan.

“Kami berharap masyarakat memahami aturan ini. Jika menemukan rokok ilegal tanpa pita cukai, segera laporkan ke kami atau ke kantor Satpol PP Kota Kediri,” pungkasnya.(CN/01)