JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Perkara pelanggaran hukum terkait penggunaan merek tanpa izin kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Terdakwa dalam kasus ini adalah Chalas Kromoto, yang menghadapi tuntutan atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Sidang dengan nomor perkara 59/Pid.Sus/2025/JKT.Tim digelar pada Kamis, 12 Juni 2025, di ruang sidang Ali Said. Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Ni Made Purnami, dengan dua hakim anggota yakni Heru Kuncoro dan Arif Yudiarto.
Agenda utama dalam sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tutur Sagala dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Dalam pemaparannya, JPU menyampaikan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum dengan menggunakan merek yang memiliki kemiripan dengan milik perusahaan lain, yaitu PT Bangun Berkat Jaya Lestarda.
Sebelum membacakan tuntutan, JPU terlebih dahulu menguraikan faktor-faktor yang menjadi pertimbangan dalam menentukan hukuman.
Hal yang memberatkan: Perbuatan terdakwa dinilai menimbulkan kerugian bagi pemilik merek resmi.
Hal yang meringankan: Terdakwa menunjukkan sikap kooperatif selama proses hukum dan belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Menuntut agar terdakwa Chalas Kromoto dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan atas pelanggaran terhadap Pasal 100 Ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Selain itu, kami meminta agar terdakwa dilakukan penahanan,” kata JPU saat membacakan tuntutan.
Setelah mendengarkan tuntutan dari pihak jaksa, Majelis Hakim memberi kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi, yang dijadwalkan akan digelar dua minggu mendatang.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap merek dagang di Indonesia. Merek terdaftar memiliki perlindungan hukum yang kuat, dan penggunaan tanpa hak dapat dikenai sanksi pidana.(PR/04)