JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Mantan penyanyi cilik Chikita Meidy dilaporkan ke Polda Metro Jaya, terkait dugaan pencemaran nama baik kepada pelapor yang merupakan sahabatnya, Shilda Oktavia Rosa.
Laporan nomor LP/B/5482/IX/2024/SPKT Polda Metro Jaya itu tertanggal 12 September 2024.
Chikita dituding melakukan pencemaran nama baik saat live atau siaran langsung di aplikasi TikTok pada 6 September 2024.
“Kami melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh akun TikTok Chikita Meidy terhadap klien kami, Shilda Oktavia, ” ujar Erik Hutajulung, kuasa hukum Shilda di Polda Metro Jaya, Kamis (12/9/2024).
Shilda merasa difitnah atas dugaan dirinya yang dianggap dalang dari kerugian bisnis yang dialami oleh Chikita Meidy.
Sebagai seorang teman yang merasa telah membantu dan tidak melakukannya, Shilda merasa kecewa atas tuduhan tersebut hingga menempuh jalur hukum
“Sebelum 2018, kami berteman. Chikita meminta bantuan saya untuk mempromosikan krim wajahnya, tanpa ada perjanjian resmi. Setelah saya memutuskan untuk berhenti bekerja sama dengannya, dia malah menuduh saya sebagai dalang dari kerugian bisnis tersebut,” ungkap Shilda.
Chikita Meidy dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 27 A Juncto Pasal 45 Ayat (4) UU ITE, serta beberapa pasal dalam KUHP, yaitu Pasal 310, 311, dan 315 KUHP.
Menurut pasal 310 Ayat 1 KHUP, pelaku yang menyebabkan rusaknya nama baik seseorang diganjar dengan hukuman pidana paling lama 9 bulan penjara, hingga denda sebesar 4,5 juta.
Meskipun begitu, hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Chikita Meidy selalu pihak terlapor atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan kepada Shilda Oktavia.(04)