Hemmen

Pesulap Merah Diperiksa Polisi Atas Dugaan Ujaran Kebencian

Marcel Radhival alias Pesulap Merah saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (23/12/2022).

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Marcel Radhival alias Pesulap Merah bersama pengacara mendatangi Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (23/12).Marcel mengatakan kehadirannya kali ini adalah untuk memenuhi panggilan penyidik.

“Ketika diundang, ketika dipanggil pasti datanglah,” kata Pesulap Merah di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (23/12).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Namun saat ditanya soal kasus apa yang membuatnya dipamggil, Marcel mengaku atas dugaan ujaran kebencian. Dia mengatakan pelaporan ini berasal dari seseorang berinisial R yang pernah kalah pembuktian soal ilmu perdukunan.

“Laporan yang ini dari yang dukun tua itu inisial R yang koar-koar terus, tapi sayangnya dia gak berani pakai nama pribadi untuk laporin saya,” ujarnya.

Laki-laki berambut merah itu menganggap kalau pelapor memakai nama pribadi, justru akan secara langsung menghadapi. Namun seorang laki-laki tua berinisial R itu diduga menggunakan muridnya sebagai pelapor.

BACA JUGA  Dorce Ingin Dimakamkan sebagai Perempuan, Ini Kata MUI

Selama pemeriksaan, Marcel mendapatkan 43 pertanyaan dari penyidik kepolisian. Persoalan yang dijelaskan adalah unggahan di Instagram pribadi Pesulap Merah yang menjelaskan soal definisi dukun.

Menurut Marcel, definisi versinya adalah dukun cabul, berkedok agama, dan tukang tipu. Selain itu adalah mereka yang menggunakan alat-alat atau trik untuk mengelabui pasiennya

Dia membantah definisi itu merujuk pada suatu istilah dukun lain, seperti dukun beranak atau dukun pijat. Justru menurutnya orang yang dengan istilah seperti itu adalah pelaku pengobatan secara tradisional dan tidak manipulatif.

“Karena semua orang saya yakin paham tentang hal tersebut. Ini ada orang-orang yang seolah-olah menggeneralisir dukun yang saya maksud dukun pijat, dukun beranak, dukun gigi, dan sebagainya,” katanya.

BACA JUGA  Sepakat Berdamai, Pierre Gruno Bebas dari Penjara

Marcel merasa heran laporan ujaran kebencian ini malah ditujukan kepadanya. Karena dia tidak merasa memberi pernyataan yang menyerang suatu pihak, dan hanya mengedukasi.

Karena persoalan ini, dia merasa dirugikan secara materiil akibat banyak pekerjaan dan waktu yang tertunda. Namun dia tidak ingin menyebut nominal rupiah yang dirasa melayang.

“Sangat mengganggu, menjengkelkan juga. Merugikan dari waktu, banyak yang harus di-cancel, terus juga banyak brand-brand yang membuat saya itu dianggap kontroversi, padahal edukasi,” tuturnya.

Pesulap Merah ini dilaporkan dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE juncto Pasal 45 ayat (2). Ancaman maksimal jeratan ini hukuman di atas empat tahun penjara.(04)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan