JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Selebgram Cut Intan Nabila buka suara melalui kuasa hukumnya, Ana Sofa Yuking mengaku puas atas vonis majelis hakim terhadap Armor Toreador dengan hukuman 4,5 tahun penjara atas kasus KDRT terhadap istrinya Cut Intan Nabila.
“Klien kami cukup puas, hakim menyatakan Armor terbukti secara meyakinkan bersalah dan menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Armor adalah tindak kekerasan yang wajib dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” ucap Ana Sofa Yuking, kuasa hukum Cut Intan Nabila, dikutip, Kamis (9/1/2025).
Sebagai kuasa hukum Ana pun turut bahagia Cut Intan bisa mendapatkan keadilan atas kasus KDRT yang menimpanya. Menurut Ana, vonis hukuman 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Armor sudah tepat.
“Kami selaku kuasa hukum Cut Intan mengucap syukur alhamdulillah akhirnya klien kami mendapatkan keadilan. Ini bukan tentang berapa berat hukuman yang diberikan kepada pelaku, tetapi tentang apakah hukuman ini akan memberikan efek jera atau tidak,” tuturnya.
Ana sangat berterima kasih atas kinerja aparat penegak hukum dalam menangani kasus KDRT yang menimpa Cut Intan. Ia pun berharap vonis yang diterima Armor dapat menjadi pembelajaran agar tak ada lagi kasus KDRT serupa.
“Kami juga sangat menghargai kerja sama aparat penegak hukum dan pengadilan, pihak kepolisian yang sudah cepat tanggap menangani kasus ini, JPU dan Majelis Hakim yang sudah memutus perkara ini seadil-adilnya,” ujar Ana Sofa Yuking.
“Cut Intan Nabila berharap kejadian ini tidak terulang lagi, dan mendoakan semoga Armor dapat mengambil hikmah baik atas peristiwa ini,” sambungnya.
Kebahagiaan Cut Intan atas vonis terhadap Armor Toreador pun dilupakan di akun instagram pribadinya.
“Terima kasih. Mari tutup bab menyakitkan itu, dan terus melangkah maju,” tulis Cut Intan melalui akun miliknya di Instagram.(04)