Berita  

CV Bintang Graha Lestari Laporkan Sejumlah Media ke Dewan Pers

Tantangan. Nama Anggota Dewan Pers. CV Bintang Graha Lestari
Dewan Pers (Foto:Dok.Dewan Pers)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Perusahaan kontraktor pelaksana proyek Kolam Retensi Bukit Nyatoh, Pangkalpinang, CV Bintang Graha Lestari, secara resmi mengadukan sejumlah media daring ke Dewan Pers, Rabu (4/6/2025). Laporan tersebut dilakukan sebagai respons atas pemberitaan yang dinilai tidak akurat, tidak berimbang, serta mengandung unsur pencemaran nama baik terhadap perusahaan.

Dalam keterangannya, perwakilan perusahaan, Surya, S.IP, menyampaikan bahwa sejumlah berita yang telah beredar menyebutkan nama perusahaan secara langsung dalam konteks dugaan penyimpangan proyek yang bernilai hampir setengah miliar rupiah. Namun, pihaknya menilai bahwa pemberitaan tersebut tidak disertai konfirmasi atau permintaan wawancara terlebih dahulu dari media yang bersangkutan.

“Nama baik kami dicemarkan tanpa dasar. Berita-berita itu ditulis secara sepihak, cenderung provokatif, dan tidak mengindahkan prinsip keberimbangan. Kami tidak anti-kritik, tapi harus berdasarkan fakta,” ujar Surya, yang menerima kuasa dari Direktur CV Bintang Graha Lestari.

BACA JUGA  Berduka, Isyana Sarasvati Alami Keguguran

Perusahaan menyatakan bahwa hingga laporan ini disampaikan, mengaku belum pernah menerima upaya klarifikasi dari wartawan media yang bersangkutan sebelum berita tersebut dipublikasikan. Hal ini dinilainya bertentangan dengan prinsip “cover both sides” sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

Sebagai bagian dari laporan, lanjutnya, CV Bintang Graha Lestari juga melampirkan sejumlah bukti pendukung, seperti tangkapan layar berita, tautan artikel, serta dokumen kronologi teknis proyek. Perusahaan menegaskan bahwa pelaksanaan proyek dilakukan sesuai prosedur, ketentuan anggaran, serta standar teknis yang telah disetujui oleh instansi terkait.

Selain laporan kepada Dewan Pers, perusahaan juga mengajukan permintaan hak jawab dan koreksi terbuka kepada media yang dimaksud, guna meluruskan informasi yang dianggap menyudutkan. Pihaknya berharap proses klarifikasi dapat difasilitasi secara profesional sesuai dengan mekanisme Dewan Pers.

BACA JUGA  Kurangi Polusi Udara, Sanofi Tanam 1.000 Mangrove di Kepulauan Seribu

“Kami percaya Dewan Pers akan memproses laporan ini secara objektif dan adil. Pers memiliki peran penting dalam mengawal kebenaran, namun tetap harus menjunjung tinggi etika dan verifikasi,” kata Surya.

Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh petugas di Sekretariat Dewan Pers dan akan diproses lebih lanjut sesuai prosedur. Sementara itu, CV Bintang Graha Lestari menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk menempuh jalur hukum lebih lanjut, apabila pemberitaan tersebut terbukti menimbulkan kerugian baik secara materiil maupun imateriil.

“Langkah pelaporan ini, diharapkan menjadi pengingat bagi semua insan pers untuk terus menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, bekerja berdasarkan fakta, dan mengedepankan prinsip keberimbangan serta verifikasi dalam setiap pemberitaan,” harapnya.

BACA JUGA  DPD Persadi Jateng-DIY Selenggarakan PKPA-UPA

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi belum berhasil mendapatkan tanggapan dari media-media yang dilaporkan untuk keberimbangan informasi.(tim)