Hemmen
Berita  

KPK Panggil Idrus Marham jadi Saksi Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi Eddy Hiariej

Dok.Istimewa

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap politikus Partai Golkar Idrus Marham, terkait kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Idrus yang merupakan mantan Menteri Sosial (Mensos) ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan, selaku penyuap mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dkk.

“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Idrus Marham,” kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (25/1).

Selain Idrus, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk menjalani pemeriksaan pada hari ini. Mereka yakni, Zainal Abidinsyah Siregar (wiraswasta) dan Andi Nisa (Staf Legal PT CLM).

BACA JUGA  Surati KPK, OC Kaligis Minta Evi Diana Istri Mantan Gubernur Sumut Diadili

Meski demikian, belum diketahui materi apa yang akan didalami tim penyidik KPK terhadap ketiga saksi tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim penyidik KPK ingin mendalami beberapa pertemuan yang melibatkan Idrus, Eddy Hiariej, Helmut Hermawan, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, dan pengusaha tambang Haji Isam pada 2022 silam. Pertemuan itu diduga membahas pengurusan PT CLM.

Adapun, Zainal Abidinsyah Siregar yang dipanggil KPK sebagai saksi pada hari ini, merupakan pihak yang bersengketa dengan Helmut Hermawan.

Dalam kasus ini, KPK total menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka di antaranya eks Wamenkumham Eddy Hiariej, dua asisten pribadinya (aspri) Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana, serta Direktur Utama PT. CLM Helmut Hermawan.

BACA JUGA  20 Tahun Vakum, Selly Marcelina Kembali di Film Suzzanna Malam Jumat Kliwon

Eddy Hiariej diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 8 miliar, dari Dirut PT CLM Helmut Hermawan. Penerimaan suap itu berkaitan pengurusan status hukum PT CLM dan status hukum Helmut Hermawan di Bareskrim Polri.

KPK saat ini baru menahan Helmut Hermawan. Namun, tiga tersangka lainnya dalam kasus ini belum menjalani penahanan oleh KPK.

Helmut Hermawan sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(03)

Barron Ichsan Perwakum