JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri masih mengembangkan kasus narkoba jaringan Fredy Pratama. Kini, Polri memeriksa selegram Angela Lee untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan tersebut.
Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, Angela berstatus sebagai saksi. Keterangannya dianggap dibutuhkan untuk memastikan aliran dana jaringan fredy Pratama.
“Saat ini Subdit TPPU Nakotika Bareskrim sedang mendalami aliran dana jaringan FP di wilayah Jogja dan sekitarnya. Angela salah satu saksi yang kami periksa untuk mengumpulkan alat bukti dugaan layering atau cluster baru TPPU,” kata Susatyo saat dikonfirmasi, Selasa (3/10).
“Hasil pengembangan aset yang disita dari rekan FP yang membantu pembelian 1 ruko milik tersangka LS (keluarga FP),” imbuhnya.
Dalam pemeriksaan, Angela mengaku tidak mengenal langsung Fredy Pratama. “Dia (Angela) hanya mengenal rekan Fredy di Jogja,” jelas Susatyo.
Sebelumnya, Bareskrim Polri bersama dengan Royal Thai Police (RTP), Polis Diraja Malaysia (PDRM), US DEA dan instansi terkait lainnya mengungkap sindikat narkoba jaringan internasional pimpinan Fredy Pratama. Nilai aset jaringan ini bahkan sampai Rp 10,5 triliun, dari 10,2 ton sabu serta 100 ribu lebih ekstasi.
“Selain tindak pidana narkoba dan tindak pidana asal, kita juga melaksanakan tindak pidana pencucian uang, dan ini semua kita lakukan dalam bentuk join operation yang dilakukan juga dengan rekan-rekan kita dari Royal Thai Police dan Royal Malaysia Police, juga dengan US-DEA dan dengan rekan-rekan kita di Indonesia dengan Imigrasi dengan PPATK, Bea Cukai dan Ditjen PAS,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, Selasa (13/9).
Dalam kasus ini, Polri berhasil menangkap 39 orang. Penangkapan dilakukan pada rentang waktu Mei 2023 sampai September 2023.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup, dan pidana denda maksimal Rp 10 miliar, serta sejumlah tersangka juga dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asalnya yaitu UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika dan juga pasal 3,4,5 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.(03/JP)