Polda Kepri Bongkar 30 Kasus Narkoba, 39 Tersangka Ditangkap Sepanjang September 2025

Polda Kepri Narkoba
Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin beserta jajaran saat konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika sepanjang September 2025 di Mapolda Kepri, Selasa (16/9/2025).(Foto: istimewa)

BATAM, SUDUTPANDANG.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap 30 kasus narkotika sepanjang September 2025. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 39 orang tersangka ditangkap dan sejumlah barang bukti narkotika dalam jumlah besar diamankan.

Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, menjelaskan bahwa hasil pengungkapan tidak hanya berupa sabu dan ekstasi, tetapi juga mencakup laboratorium narkotika skala kecil yang ditemukan di Batam.

“Kami menyita ribuan gram sabu, puluhan ribu butir ekstasi, hingga mengungkap mini laboratorium narkotika di Batam,” ujar Asep dalam keterangan pers, Selasa (16/9/2025).

Sebelumnya, pada Agustus 2025, Ditresnarkoba Polda Kepri mencatat 21 kasus dengan 27 tersangka. Dua kasus di antaranya merupakan limpahan dari Bea Cukai Batam. Barang bukti yang diamankan terdiri atas 877,81 gram sabu, 1.313 butir ekstasi, 11 paket sinte gorila, 663 butir happy five, dan 9 butir etomidate.

BACA JUGA  Bidhumas Polda Kepri Tandatangan MoU dengan Karya Anak Bangsa Publick Speaking School Kota Batam

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol. Anggoro Wicaksono, menyebut sejumlah kasus menonjol terjadi pada periode tersebut. Antara lain, penyelundupan narkotika di Bandara Hang Nadim Batam, penangkapan pengedar sabu di kawasan Tanjung Riau dan Windsor Square Batam, serta penangkapan seorang warga negara Malaysia yang kedapatan membawa cairan vape mengandung sinte gorila.

Dalam dua pekan pertama September, aparat mengungkap sembilan kasus dengan 12 tersangka. Barang bukti yang disita meliputi 7.499,30 gram sabu, 43 butir ekstasi, dan 556,3 gram serbuk ekstasi.

Empat kasus menonjol terungkap pada periode ini, di antaranya jaringan peredaran sabu lintas wilayah di Batam dengan barang bukti 1,8 kilogram sabu, serta penggerebekan mini laboratorium narkotika di kawasan Tanjung Piayu. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 5,5 kilogram sabu, 556,3 gram serbuk ekstasi, serta berbagai bahan kimia dan peralatan produksi narkotika.

BACA JUGA  Warga Puas Hasil Pembangunan TMMD 119 Desa Kalipang

Capaian Sejak Awal Tahun

Secara kumulatif, sejak Januari hingga 16 September 2025, Ditresnarkoba Polda Kepri telah mengungkap 216 kasus dengan 298 tersangka.

Barang bukti yang diamankan meliputi 127.638,04 gram sabu, 2.634,61 gram ganja kering, 73.420 butir ekstasi, 556,3 gram serbuk ekstasi, 5.726 gram MDMB 4en PINACA, 1.000 gram heroin, 11 paket sinte gorila, 1.254 butir happy five, 3.273,38 gram ketamin, 405,8 gram happy water dan 4.693 butir etomidate

Menurut Anggoro, dengan jumlah barang bukti tersebut, negara diperkirakan berhasil menyelamatkan lebih dari 853 ribu jiwa masyarakat Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat keras berbahaya.

“Upaya ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga penyelamatan generasi bangsa dari ancaman narkotika,” tegasnya.(ian/01)

Semangat Hari Pahlawan 2025, DPRD Sidoarjo