Debat RUU KUHAP, Wamenkum: RUU KUHAP Melindungi HAM dari Kesewenang-wenangan Negara

Debat RUU KUHAP, Wamenkum: RUU KUHAP Melindungi HAM dari Kesewenang-wenangan Negara
Wamenkum RI, Prof. Edward O. S. Hiariej, menyampaikan pandangannya dalam debat terbuka RUU KUHAP di Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta (9/8/2025).(Foto: istimewa)

YOGYAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward O. S. Hiariej, menghadiri diskusi dan debat terbuka mengenai Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) bersama advokat sekaligus aktivis hak asasi manusia (HAM), Haris Azhar di area Masjid Baitul Qohar, Yayasan Badan Wakaf, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Sabtu (9/8/2025).

Dalam forum tersebut, Wamenkum menjelaskan bahwa secara filosofis, hukum acara pidana tidak hanya berfungsi untuk memproses tersangka, tetapi juga bertujuan utama untuk melindungi HAM dari kesewenang-wenangan negara. Oleh karena itu, RUU KUHAP dirancang agar tidak berpihak kepada salah satu pihak, melainkan bersifat seimbang dan adil.

“Ketika kita berbicara mengenai hak korban, hak tersangka, hak perempuan, hak saksi, hingga hak penyandang disabilitas, semuanya harus diakomodasi. Hal ini sejalan dengan filosofi hukum acara pidana yang berlandaskan perlindungan terhadap hak asasi manusia dari kesewenang-wenangan individu maupun negara,” ujar Prof. Eddy, sapaan akrab Wamenkumham.

Prof. Eddy menegaskan bahwa dalam hukum acara pidana terdapat dua kepentingan yang saling bertentangan, yakni pihak pelapor dan pihak terlapor. Hukum acara pidana harus dirumuskan secara netral. Di satu sisi, aparat penegak hukum memiliki kewenangan, namun di sisi lain, kewenangan tersebut harus dikontrol agar tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.

BACA JUGA  BBT Menang Mudah Atas JMP, Ini Kata Pelatih

“Untuk mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap warga negara, pemerintah mengusulkan agar keseimbangan antara kewenangan polisi dan jaksa yang begitu besar dapat dicapai melalui penguatan posisi advokat. Advokat harus diposisikan setara dengan polisi dan jaksa,” tegasnya.

Dalam RUU KUHAP, lanjutnya, peran advokat bersifat imperatif dan sangat penting. Setiap orang yang berhadapan dengan proses hukum wajib didampingi oleh advokat, bahkan sejak tahap penyelidikan. Advokat juga memiliki hak untuk mengajukan keberatan yang wajib dicatat dalam berita acara pemeriksaan.

“Peran advokat sangat sentral. Sejak seseorang dipanggil dalam tahap penyelidikan, bahkan sebelum masuk ke penyidikan, ia wajib didampingi oleh advokat. Advokat tidak hanya duduk pasif, melainkan berhak mengajukan keberatan yang harus dicatatkan dalam berita acara. Ini penting agar proses penyelidikan dapat diawasi secara transparan,” paparnya.

Sementara itu, Haris Azhar menyoroti pentingnya judicial scrutiny atau pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum. Ia mengkritisi bahwa selama puluhan tahun, hukum acara pidana di Indonesia belum dijalankan secara profesional dan proporsional.

Menurutnya, KUHAP yang saat ini berlaku sudah tidak relevan baik dari segi terminologi, konsep pidana, maupun penerapan keadilan restoratif (restorative justice).

BACA JUGA  Plt Bupati Sidoarjo Hadiri Rapat Paripurna DPRD

Ia mengusulkan agar pengungkapan kebenaran dimulai sejak tahap penyelidikan. Artinya, laporan mengenai kelanjutan atau penghentian suatu perkara baik karena kurangnya alat bukti maupun karena memenuhi unsur keadilan restoratif  harus tetap menghasilkan dokumen fakta atau kebenaran.

“Penyelidikan saja sudah menggunakan anggaran negara. Oleh karena itu, perlu ada laporan berbasis kebenaran (truth report), meskipun perkara dihentikan. Hal ini bisa menjadi standar baru dalam RUU KUHAP yang akan datang,” usul Haris.

Menanggapi hal tersebut, Wamenkum mengakui bahwa KUHAP yang masih berlaku saat ini lebih banyak berfokus pada kewenangan aparat penegak hukum daripada perlindungan HAM. Oleh karena itu, RUU KUHAP disusun berdasarkan prinsip due process of law yang menjamin hak individu dan memastikan aparat bertindak sesuai aturan hukum.

Prof. Eddy juga menyetujui pentingnya pengungkapan kebenaran sebagaimana disampaikan Haris Azhar. Menurutnya, laporan fakta diperlukan sebagai dasar kepastian hukum. Jika seseorang kembali melakukan tindak pidana, maka ia tidak dapat lagi memperoleh keadilan restoratif.

“Pengungkapan kebenaran itu penting agar korban mendapat kepastian hukum. Jika pelaku melakukan tindak pidana kedua kali, ia tidak bisa lagi direstorasi karena sudah melampaui batas. Maka harus ada pembatasan terhadap pemberlakuan restoratif justice agar tidak disalahgunakan,” jelasnya.

BACA JUGA  Bupati Asahan Berhalal Bihalal Dengan Forkala

Diskusi dan debat terbuka ini merupakan bagian dari upaya partisipatif antara pemerintah dan masyarakat untuk menyerap masukan dari berbagai elemen. Wamenkum menyampaikan bahwa RUU KUHAP masih terbuka untuk diperdebatkan. Bahkan, DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum guna menampung aspirasi masyarakat secara luas.

“Kami mencatat semua masukan secara sistematis, lengkap dengan identitas pemberi masukan dan tanggal masuknya. Pemerintah bersama DPR wajib mendengarkan dan mempertimbangkan masukan tersebut. Jika ada usulan yang tidak diakomodasi, kami berkewajiban menjelaskan alasannya kepada publik. Inilah makna dari meninggal participation,” pungkasnya.(One/01)