JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Belum lama ini Deddy Corbuzier mengumumkan kabar bahwa dirinya diberi pangkat sebagai Letnan Kolonel Tituler TNI Angkatan Darat (TNI AD). Pemberian pangkat tersebut langsung dilakukan oleh Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto.
Pangkat tituler merupakan pangkat kehormatan yang diberikan kepada warga sipil yang bukan anggota TNI, seperti Deddy Corbuzier
Meski mendapat pangkat tersebut, Deddy Corbuzier tidak diharuskan untuk menjalankan tugas serta fungsi militer seperti prajurit pada umumnya.
Di sisi lain, Deddy Corbuzier berhak mendapat gaji dan tunjangan, seperti yang tertera dalam Pasal 9 ayat 2 Peraturan Pemerintah 36/1959
“Kepada mereka yang memperoleh pangkat militer tituler berdasarkan peraturan ini dapat diberikan tunjangan honorarium menurut ketentuan-ketentuan peraturan Menteri, kecuali jika Peraturan Pemerintah menetapkan lain,” bunyi pasal tersebut
Hanya saja, tidak disebutkan seberapa besar gaji yang akan didapatkan Deddy Corbuzier atas pangkat tituler tersebut.
Menanggapi hal tersebut Juru bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan Deddy tidak akan mengambil tunjangan tersebut.
“Berdasarkan komunikasi yang disampaikan, DC tak akan menerima tunjangan tersebut,” ujar Dahnil kepada wartawan, Rabu (14/12).
Dahnil menyebut Deddy mengembalikan tunjangan kepada negara. Dalam hal ini berarti tunjangan dikembalikan ke Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan TNI.
“Dia mengembalikannya kepada negara, dalam hal ini Kemhan dan TNI,” kata Dahnil.
Lanjutnya menuturkan bukan hanya tunjangan, Deddy juga memiliki hak mendapatkan pelat nomor TNI. Terkait hal ini, Dahnil mengaku belum mengetahui apakah Deddy akan menggunakannya atau tidak.
“Tanya ke DC kalau itu (soal pelat TNI),” tuturnya.(04)