JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan RI bersama 7 lembaga dari kementerian dan lembaga menggelar acara penandatangan Nota Kesepahaman dan Pedoman kerjasama Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya menyampaikan, kegiatan tersebut dihadiri langsung Jaksa Agung Burhanuddin dengan didampingi Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie.
Ketut menyampaikan bahwa kegiatan tersebut juga dihadiri Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD, Ketua Mahkamah Agung RI H.M. Syarifuddin, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Wakil Kepala Kepolisian RI, dan Wakil Ketua KPK.
SPPT-TI yang dimulai dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman oleh 8 Kementerian/Lembaga, yaitu Mahkamah Agung, Kemenko Polhukam, Kementerian Hukum dan HAM, Bappenas, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kejaksaan, Kepolisian, dan BSSN, adalah upaya mewujudkan kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya melalui peningkatan kualitas penanganan perkara hukum dengan bantuan teknologi informasi.
“SPPT-TI juga merupakan langkah awal dalam mengubah proses penanganan perkara yang pada saat ini masih berbasis dokumen fisik, dan selanjutnya dengan dukungan penuh dari kemajuan teknologi maka pengiriman dokumen antar Lembaga Penegak Hukum (LPH) dapat berjalan secara elektronik,” kata Ketut.
Dalam kesempatan itu, Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD menyampaikan SPPT-TI akan mengoptimalkan penegakan hukum, karena dengan dukungan teknologi informasi, penanganan perkara dapat menjadi lebih cepat, akurat, akuntabel dan transparan.
Selain itu, kata Mahfud, SPPT-TI akan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum melalui kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan dan transparansi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kemudian juga untuk para pencari keadilan, adalah tersedianya informasi perkembangan penanganan perkara bagi pencari keadilan pada Dasboard SPPT-TI dan sebagai dasar kebijakan nasional dalam penanganan perkara. Dengan pengembangan dan implementasi ini, kedepannya saya harapkan SPPT-TI dapat menjadi aplikasi nasional dalam mendukung proses administrasi penegakan hukum agar menjadi lebih transparan dan akuntabel,” ujar Menko Polhukam.
Seemntara, Ketua Mahkamah Agung RI H.M. Syarifuddin mengatakan SPPT-TI yang diprakarsai oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI ini menjadi sebuah harapan besar bagi terwujudnya proses penanganan perkara pidana yang transparan dan akuntabel melalui mengintegrasikan data perkara dari masing-masing sistem yang dimiliki oleh institusi penegak hukum melalui aplikasi Pusat Pertukaran Data (Puskarda).
Ketua Mahkamah Agung RI menyampaikan, dengan adanya sistem pengintegrasian dan pertukaran data perkara dalam satu aplikasi bersama, maka selain dapat memberikan jaminan terhadap ketersediaan, ketepatan, keakuratan dan kecepatan dalam memperoleh serta memproses data perkara, juga dapat memudahkan proses pertukaran data perkara bagi aparat penegak hukum yang lokasi kantornya saling berjauhan tanpa harus datang langsung ke kantor penegak hukum yang lain.
“Selain menjadi kelanjutan dari Nota Kesepahaman tahun 2016 yang telah berakhir sejak tanggal 28 Januari 2021. Dalam Nota Kesepahaman yang baru ini terdapat penambahan item pada Pasal 2 huruf e, yaitu tentang Pelimpahan Berkas Perkara Secara Elektronik. Hal ini menunjukan sebuah langkah maju, karena dengan mekanisme pelimpahan berkas perkara secara elektronik akan memberikan kemudahan dalam pengadministrasian dan proses pelimpahannya.
Selain itu, penggunaan berkas elektronik juga akan membantu percepatan dalam proses penanganan perkara di tingkat upaya hukum,” ujar Ketua Mahkamah Agung RI. ()