JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021. Hal tersebut dilakukan semata-mata demi keselamatan jamaah.
“Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jAmaah haji Indonesia karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah. Keputusan ini pahit. Tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian Covid-19 ini segera usai,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dalam keterangan pers, di Jakarta, Kamis (3/6/2021).
Menurutnya, kesehatan dan keselamatan jiwa jamaah lebih utama dan harus dikedepankan di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang masih melanda dunia.
Keputusan itu dituangkan dalam keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021.
Menag Yaqut, memastikan, keputusan ini sudah melalui kajian mendalam. Di antaranya serangkaian kajian bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, dan lembaga terkait lainnya.
“Pemerintah menilai pandemi Covid-19 yang masih melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jamaah. Apalagi, jumlah kasus baru Covid-19 di Indonesia dan sebagian negara lain dalam sepekan terakhir masih belum menunjukan penurunan yang signifikan,” ungkap Menag.
Kasus harian di Indonesia dari tanggal 26 hingga 31 Mei misalnya, rata-rata masih di atas 5.000. Ada sedikit penurunan pada 1 Juni 2021, tapi masih di angka 4.824.
Sementara, kasus harian di 11 negara pengirim jemaah terbesar per 1 Juni juga relatif masih tinggi. Saudi (1.251), Indonesia (4.824), India (132.788), Pakistan (1.843), Bangladesh (1.765), Nigeria (16), Iran (10.687), Turki (7.112), Mesir (956), Irak (4.170), dan Aljazair (305).
Untuk negara tetangga Indonesia, tertinggi kasus hariannya per 1 Juni 2021 adalah Malaysia (7.105), disusul Philipina (5.166), dan Thailand (2.230). Singapura, meski kasus harian pada awal Juni adalah 18, namun sudah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji, sementara Malaysia memberlakukan lockdown.
Menag Yaqut menerangkan, agama mengajarkan menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan. Undang-Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah juga memberikan amanah kepada pemerintah untuk melaksanakan tugas perlindungan.
“Karenanya, faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah menjadi faktor utama. Penyelenggaraan haji merupakan kegiatan yang melibatkan banyak orang yang berpotensi menyebabkan kerumunan dan peningkatan kasus baru Covid-19,” jelasnya.
“Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan. Apalagi, tahun ini juga ada penyebaran varian baru Covid-19 yang berkembang di sejumlah negara,” sambung Menag.
Menag Yaqut menambahkan, pembatalan keberangkatan jamaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI) baik dengan kuota haji Indonesia maupun kuota haji lainnya.
Jamaah haji, reguler dan haji khusus, yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) tahun 1441 H/2021 akan menjadi jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah Haji 1443 H/2022.
Dana Haji Aman
Pihaknya memastikan dana haji aman, dan Indonesia juga tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar terkait haji. Setoran pelunasan BIPIH pun dapat diminta kembali oleh jamaah haji yang bersangkutan.
“Jadi uang jamaah aman. Info soal tagihan yang belum dibayar itu hoaks,” tegas Menag Yaqut.
Turut hadir Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, serta sejumlah perwakilan dari Kemenkes, Kemenlu, Kemenhub, BPKH, Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Forum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, serta perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Ormas Islam lainnya.(um)