Demi Tegaknya Hukum dan Keadilan, Penegak Hukum Harus Berlandaskan Integritas Moral

Demi Tegaknya Hukum dan Keadilan, Penegak Hukum Harus Berlandaskan Integritas Moral
John SE Panggabean, S.H., M.H.(Foto: Dok. Pribadi)

“Demi tegaknya hukum dan keadilan, setiap penegak hukum wajib menjadikan integritas moral sebagai landasan utama dalam menjalankan kewenangan, karena tanpa integritas, kepercayaan masyarakat terhadap peradilan akan terus tergerus.”

Oleh : Jhon SE Panggabean, S.H., M.H.

Kita patut memberikan apresiasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dr. Husnul Khotimah, yang memimpin pengucapan dan penandatanganan fakta integritas oleh seluruh hakim karier maupun nonkarier serta aparatur Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada awal tahun 2026, tepatnya Senin, 12 Januari 2026.

Adapun fakta integritas tersebut berbunyi: “Saya tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau kelompok tertentu; menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada pada saya karena jabatan atau kedudukan saya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.”

Para hakim juga mengucapkan fakta integritas untuk selalu menjaga citra dan kredibilitas Mahkamah Agung dan pengadilan melalui pelaksanaan tata kerja yang jujur, transparan, dan akuntabel guna mendorong peningkatan kinerja serta keharmonisan pribadi, baik di dalam maupun di luar lingkungan Mahkamah Agung dan pengadilan.

BACA JUGA  Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama

Pengucapan fakta integritas tersebut menjadi harapan baru dalam upaya perbaikan penegakan hukum di tengah kemerosotan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan penegak hukum, termasuk pengadilan.

Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah peristiwa tercela dilakukan oleh oknum hakim pengadilan. Bahkan, mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang juga mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta tiga hakim tindak pidana korupsi dan dua advokat diadili dalam kasus suap terkait vonis lepas (ontslag) pada perkara korupsi minyak goreng.

Sebelumnya, majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan putusan bebas (vrijspraak) kepada terdakwa dalam kasus pembunuhan juga terbukti menerima suap, sehingga majelis hakim dan advokat selaku penasihat hukum terdakwa diadili dan divonis bersalah. Bahkan, beberapa hakim agung, panitera, serta advokat juga pernah terjerat kasus suap dan telah divonis bersalah serta menjalani hukuman. Keadaan ini menjadi ironi ketika hakim yang biasanya mengadili terdakwa justru menjadi terdakwa dan diadili oleh sesama rekan hakim.

Peristiwa-peristiwa yang terekspos tersebut merupakan fakta memprihatinkan dalam beberapa tahun terakhir karena banyaknya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum penegak hukum, bukan hanya hakim, tetapi juga jaksa, polisi, dan advokat yang terjerat kasus suap-menyuap saat menjalankan tugas.

BACA JUGA  Informed Consent Merupakan Fondasi Tindakan Medis Kah?

Sangat disayangkan, beberapa minggu setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengucapkan fakta integritas tersebut, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok serta seorang juru sita terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK terkait dugaan suap dalam pelaksanaan eksekusi perkara perdata.

Saya berpikir, sekalipun kondisinya sudah sedemikian memprihatinkan, hakim tetap merupakan benteng terakhir dalam memberikan keadilan bagi masyarakat. Oleh karena itu, seyogianya seluruh hakim di Indonesia melakukan langkah serupa seperti yang dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni menandatangani fakta integritas. Bahkan, idealnya bukan hanya hakim atau pengadilan, tetapi juga kejaksaan, kepolisian, serta advokat.

Sekalipun pengucapan fakta integritas bukan jaminan bahwa praktik suap-menyuap tidak akan terjadi lagi, secara psikologis hal tersebut merupakan janji kepada diri sendiri sebagai hakim ataupun penegak hukum lainnya. Hal ini diharapkan mendorong mereka untuk tidak melakukan perbuatan tercela, termasuk praktik suap-menyuap, korupsi, dan nepotisme dalam menjalankan tugas sehari-hari.

BACA JUGA  Kuasa Hukum Yakin Hakim Tolak Nota Keberatan Anak AG

Penulis menghargai pelaksanaan pengucapan fakta integritas tersebut, sekaligus mengingatkan kepada seluruh penegak hukum bahwa profesi penegak hukum hakim, jaksa, polisi, KPK, dan advokat merupakan profesi yang mulia. Oleh karena itu, demi tegaknya hukum dan keadilan, sudah saatnya seluruh penegak hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangannya berlandaskan integritas moral.

*Penulis adalah advokat senior, tinggal di Jakarta


Disclaimer: Tulisan ini merupakan pandangan pribadi penulis sebagai advokat dan tidak mencerminkan sikap atau pandangan redaksi maupun institusi mana pun.