Hukum  

Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia Dideklarasikan, Siap Perjuangkan Supremasi Hukum Berkeadilan 

Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia Dideklarasikan, Siap Perjuangkan Supremasi Hukum Berkeadilan 
Ketua Umum DePA-RI Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M menyampaikan sambutan pada Launching dan Munas 1 DePA-RI di Yogyakarta, Minggu, 25 Agustus 2024 (Foto: Dok.Pribadi)

“Kredo Officium Nobile (profesi terhormat) sering diungkapkan namun sudah tidak lebih sekadar buzzword atau kata-kata yang telah kehilangan ruh dan maknanya. DePA-RI tidak hanya berhenti pada level retorika, namun akan melakukan aksi nyata,”

YOGYAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) resmi dideklarasikan di kota bersejarah Yogyakarta, Minggu (25/8/2024). Kegiatan ini juga merupakan hajatan perdana Musyawarah Nasional (Munas) 1 bagi DePA-RI.

Kemenkumham Bali

Dalam acara yang dihadiri advokat dari berbagai daerah di seluruh Indonesia itu, Luthfi Yazid, yang ditunjuk sebagai Ketua Umum pertama DePA-RI menyatakan bahwa DePA-RI hadir untuk memperjuangkan supremasi hukum berkeadilan untuk semua.

Acara itu juga dihadiri beberapa pejabat dari lingkungan Pengadilan Negeri di wilayah Yogyakarta, Kemenkumham RI, Kepolisian, para dosen hukum, guru besar hukum, dan tokoh masyarakat.

Beberapa tokoh nasional memberikan ucapan selamat serta testimoni melalui video, di antaranya Komisioner Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, mantan Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.

Tokoh lainnya adalah Ketum Ikadin Maqdir Ismail, aktivis anti korupsi yang juga Dosen FH UGM Zainal Arifin Mochtar, Dekan FH Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Iwan Satriawan, dan musisi yang juga anggota DPR-RI Enfonda Mekel (Once Mekel).

Selain itu, turut memberikan testimoni via video pengamat militer dari Hudson Institute AS dan Associate Professor di University of Gakushuin Tokyo Satoru Nagao, mantan Dekan FH UI Topo Santoso, Wamenaker Afriyansyah Noor, dan pakar hukum Universitas Andalas, Feri Amsari.

Menurut Luthfi Yazid, banyaknya dukungan merupakan suatu kebahagiaan tersendiri sekaligus berkonsekuensi tanggungjawab dalam membangun DePA-RI ke depan.

Ketua Umum DePA-RI beserta jajarannya, di antaranya Sekjen Dr. Sugeng Aribowo, Dewan Pengawas Agus Slamet Hidayat, dan Theodorus Wahyu serta Bendahara Umum Pramono Istianto, menyambut baik banyaknya dukungan kepada DePA-RI.

“Mencermati secara seksama penegakan supremasi hukum dan keadilan, kini sudah saatnya dilakukan introspeksi dan bertanya dalam lubuk hati: adakah sesuatu yang keliru dalam penegakan hukum di Indonesia saat ini?,” kata pria yang pernah menjadi asisten pribadi advokat dan perintis LBH, Adnan Buyung Nasution itu.

Ia berpandangan, Indonesia yang sudah 79 tahun usianya sejak diproklamasikan telah banyak ujian sejarah dilalui. Sejak era Orde Lama, Orde Baru, serta memasuki era Reformasi sampai saat ini.

Minggu ini, lanjutnya, terjadi demonstrasi di hampir semua wilayah di tanah air terkait adanya upaya Baleg DPR untuk merevisi UU Pilkada serta mensubordinasi Konstitusi dengan mencoba menganulir putusan MK No. 60/2024 yang baru saja diputuskan.

Akibat upaya penjegalan Konstitusi (justru oleh parlemen sendiri), masyarakat, mahasiswa, buruh dan kalangan kampus turun ke jalan melakukan demonstrasi di berbagai daerah dengan mendatangi gedung DPR RI, Gedung DPRD, KPU, KPUD dan berbagai gedung pemerintah lainnya.

Setelah demonstrasi merebak dimana-mana dan MK menyerukan agar putusannya dilaksanakan, sebab bila tidak dilaksanakan maka hasil Pilkada dianggap tidak sah oleh MK, DPR pun bertekuk lutut, meski tidak meminta maaf atas kebrutalannya itu, dan mengeluarkan statement bahwa putusan MK harus dilaksanakan.

Luthfi Yazid yang pernah menjadi peneliti di University of Gakushuin Tokyo itu juga mengemukakan, belakangan ini sangat banyak anomali yang terjadi seperti upaya pelemahan KPK melalui revisi UU KPK yang dilakukan dengan berbagai cara.

Kemudian dilahirkannya UU Omnibus Law secara sembunyi-sembunyi tanpa melibatkan partisipasi publik secara maksimal. Ketidak-netralan aparat, cawe-cawe dalam Pilpres/Pilkada, menyempitnya kebebasan sipil, dan intimidasi terhadap jurnalis.

Kelompok Pencerah

Luthfi Yazid mengutip pernyataan Thomas S Kuhn, seorang ilmuwan yang mendalami filsafat ilmu pengetahuan (the philosophy of science) dalam The Structure of Scientific Revolutions (the University of Chicago,1962,1970).

“Dalam suatu karyanya mengatakan, kira-kira berbunyi begini, secara saintifik, apabila di suatu masyarakat banyak terjadi anomali (dalam penegakan hukum misalnya), maka suatu saat akan terjadi perubahan paradigma, dan akan lahir kelompok-kelompok pencerah yang akan menyuarakan kebenaran dan keadilan,” tuturnya.

Pihaknya berharap, lahirnya Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia atau disingkat DePA-RI menjadi bagian dari kelompok pencerah itu.

“Tentu kita masih ingat tentang peran penting para Sarjana Hukum di masa lalu. Mereka juga adalah para advokat pejuang yang mau terlibat dengan persoalan masyarakat, bangsa dan negaranya,” katanya.

Mereka meninggalkan sebuah legacy yang dikenang sampai saat ini. Mr. Muh Yamin, Mr. Soepomo, Mr. Muh Rum, Mr. Achmad Subardjo, Mr. Muh Natsir, Mr. Sjafruddin Prawiranegara, Mr. Johanes Latuharhary, dan Mr. Kasman Singodimedjo hanyalah beberapa nama bergelar “Mr.” yang dapat disebutkan.

“DePA-RI lahir untuk mengambil peran sejarah (role for history) dengan harapan memberikan warna lain di tengah banyaknya sinisme kepada para advokat di tanah air,” ujar alumnus UGM dan Warwick University itu.

Ia mengaku prihatin bila advokat sering disamakan sebagai profesi yang hanya mencari duit dengan kehidupan gemerlap, namun tidak bersuara saat terjadi penindasan, kezaliman serta penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Kredo Officium Nobile (profesi terhormat) sering diungkapkan namun sudah tidak lebih sekadar buzzword atau kata-kata yang telah kehilangan ruh dan maknanya. DePA-RI tidak hanya berhenti pada level retorika, namun akan melakukan aksi nyata,” tegasnya.

Luthfi Yazid juga menginformasikan bahwa Agustus ini salah satu Wakil Ketua Umumnya, Ahmad Abdul Aziz Zein, bertolak ke Jepang untuk membantu secara probono (cuma-cuma) penanganan kasus penipuan penempatan ratusan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Jepang oleh WNI yang berada di negeri Sakura.

Ia mengungkapkan, para calon TKA dijanjikan pekerjaan di Jepang, namun setelah menyetor sejumlah uang, ternyata pekerjaan yang dijanjikan bohong belaka.

“Saya sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan KBRI Tokyo untuk penanganan kasus TKA tersebut,” ungkapnya.

Pada bagian lain, Luthfi Yazid menyatakan komitmennya selama memimpin Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia tidak akan pernah bersikap partisan. Tetap akan independen, berdiri di semua golongan, obyektif, serta berpihak pada nilai kebenaran, keadilan dengan selalu berpijak pada Pancasila dan UUD 1945.

“Dengan cara itu DePA-RI akan jaya serta terus berjuang untuk kebenaran, keadilan, HAM dan nilai-nilai demokrasi dengan terus memikul tekad Justitia Omnibus (keadilan untuk semua),” pungkasnya.(01)

BACA JUGA  Lukas Enembe Jalani Perawatan Intensif di RSPAD