Hemmen

Diduga Lakukan Prostitusi Online WN Rusia Diamankan Imigrasi

Imigrasi
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang gelar konfrensi pers

JAKARTA,SUDUTPANDANG.ID –Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinisial ZPR (31) diduga melakukan aktivitas prostitusi online.

ZPR diamankan pada sebuah penginapan di kawasan Tangerang.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Setelah melakukan pengawasan, cek lapangan, tim berhasil mengamankan satu orang perempuan warga negara asing asal Rusia yang diduga melaksanakan aksi prostitusi online,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tangerang Rakha Sukma Purnama dalam konferensi pers di Imigrasi Kelas I Tangerang, Jumat (26/5/2023)

Rakha mengatakan, ZPR masuk ke Indonesia pada 23 Mei 2023. ZPR menggunakan salah satu situs web prostitusi online internasional untuk melakukan aksinya.

“Tim kami melakukan pengecekan, dan di tempat tersebut memang terjadi, sudah ada sinyal-sinyal bahwa yang bersangkutan akan melanjutkan perbuatan yang sangat-sangat tidak baik,” ujarnya.

BACA JUGA  Tegang! Rekaman Bocor, Rusia Tuduh Jerman Siap Perang

Dalam melancarkan aksinya, ZPR terlebih dahulu membuat janji dengan klien yang ingin menggunakan jasanya.

ZPR mematok tarif kepada kliennya Rp 4 juta dalam satu kali pertemuan. Tidak ada pembayaran muka dalam aktivitas yang dijalani ZPR ini.

“ZPR mengawali dengan membuat janji terlebih dahulu dengan kliennya di sebuah penginapan yang mematok tarif sekitar Rp 4 juta dalam satu kali pertemuan,” kata Rakha

Dari hasil penangkapan, Rakha mendapatkan barang bukti berupa paspor atas nama pelaku beserta uang tunai.

“Barbuknya ada paspor atas nama ZPR, uang tunai sebesar Rp 4 juta, alat kontrasepsi, dan juga telepon genggam milik ZPR,” tutur Rakha

Rakha menjelaskan atas perbuatannya, ZPR diduga melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 75 Juncto 122 huruf (a) dan akan dikenakan tindakan pendeportasian (PR/04)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan