Hukum  

Dewi Tanjung Dukung OC Kaligis Agar Perkara Novel Dilanjutkan

OCK Dewi Tanjung
OC Kaligis (kiri) bersama Dewi Tanjung (kanan) di PN Jakarta Selatan/ist

Jakarta,SudutPandang.id-Langkah hukum pengacara senior OC Kaligis yang menggugat Jaksa Agung agar melanjutkan perkara Novel Baswedan di pengadilan mendapat dukungan dari Dewi Tanjung.

Dukungan itu terlihat saat pemilik nama lengkap Dewi Ambarwati ini hadir dalam sidang gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).

Kemenkumham Bali

“Saya sangat mendukung langkah Pak OC Kaligis. Saya setuju hukum harus ditegakkan dalam kasus yang menjerat Novel Baswedan ini,” ujar Dewi Tanjung kepada wartawan.

Dewi pun berencana akan menjemput keluarga korban di Bengkulu untuk dihadirkan dalam persidangan. “Ini menyangkut keadilan keluarga korban di Bengkulu. Semua sama di mata hukum,” tegas Dewi.

Pada kesempatan itu, Dewi juga menegaskan tidak akan mencabut laporan polisi terkait pengakuan Novel Baswedan yang disiram air keras hingga matanya rusak.

BACA JUGA  Novel Baswedan: Saya Tak Pernah Calonkan Diri Jadi Ketua KPK

“Saya meminta polisi untuk mendatangkan dokter ahli kulit dan ahli mata agar dugaan kejanggalan-kejanggalan dalam kasus Novel Baswedan dapat terungkap,” katanya.

“Saya biasa saja, tidak heran, tidak takut juga kita berjuang namanya. Kita berjuang cari fakta kan kemungkinan apa pun terjadi. Dan untuk cabut laporan tidak. Saya tunggu kepolisian saja,” sambungnya.

Atas dukungan itu, OC Kaligis mengucapkan terima kasih. Penulis buku “KPK Bukan Malaikat” ini, menyebut langkahnya menggugat Jaksa Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu terkait kasus yang menjerat Novel Baswedan agar terdapat kepastian hukum.

“Tidak boleh ada yang mendapat perlakuan istimewa. Salah dan tidaknya biar dibuktikan di pengadilan,” tegasnya.

Seperti diketahui, Rabu (6/11/2019) lalu, Dewi Tanjung melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya atas dugaan rekayasa penyiraman air keras. Ia melaporkan Novel dengan Pasal penyebaran berita bohong melalui media elektronik dengan laporan polisi No: LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit.Krimsus.(red/tim)

Tinggalkan Balasan