MAGETAN-JATIM|SUDUTPANDANG.ID – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Magetan, Dezi Septiapermana, resmi dicopot dari jabatannya oleh Jaksa Agung RI setelah hanya menjabat selama tiga bulan.
Pencopotan Dezi Septiapermana dilakukan sejak Senin, 19 Januari 2026, dan posisinya kini diisi oleh Koordinator Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Farkhan Junaedi, sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Kajati Jawa Timur, Agus Sahat, menjelaskan bahwa Dezi menggantikan Yuana Nurshiyam pada 31 Oktober 2025 dan baru menjabat sekitar tiga bulan.
“Baru sekitar tiga bulan menjabat. Pencopotan sudah dilaksanakan 19 Januari lalu, sebelum berita OTT Wali Kota Madiun. Penggantinya sudah ada,” ujar Agus dalam keterangannya, Minggu (24/1/2026).
Sebelum mutasi, Dezi Septiapermana sempat diamankan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan RI sejak Kamis, 16 Januari 2026, beberapa hari sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun.
“Benar, yang datang Tim PAM SDO dan Tim SIRI. Beliau langsung dibawa ke Kejaksaan Agung di Jakarta melalui Solo,” kata Agus.
Kasi Intelijen Kejari Magetan, Moh Andy Sofyan, menambahkan bahwa mutasi Dezi sudah resmi melalui Surat Keputusan (SK), meskipun rincian jabatan barunya di Kejagung belum diketahui secara pasti.
“Iya, ditarik ke Kejagung untuk tugas khusus. SK sudah turun, tetapi untuk jabatan beliau kami belum tahu persis,” ujarnya, Jumat (23/1/2026).
Sebelum menjabat di Magetan, Dezi Septiapermana pernah menduduki posisi Kejari Lamandau, Kalimantan Tengah. Ia menggantikan Yuana Nurshiyam, yang dimutasi menjadi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulawesi Tenggara.(tim)










