Petugas KPK Ditabrak Saat OTT, Kejagung Nonaktifkan Pejabat Kejari HSU

Petugas KPK Ditabrak Saat OTT, Kejagung Nonaktifkan Pejabat Kejari HSU
Ilustrasi OTT KPK terhadap oknum Jaksa (Foto:Dok.Sudutpandang.id)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kalimantan Selatan (Kalsel) diwarnai insiden perlawanan. Seorang petugas KPK dilaporkan ditabrak mobil saat proses penangkapan, sementara Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sejumlah pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan kondisi petugas yang tertabrak dalam keadaan selamat.

“Alhamdulillah kondisi baik, selamat, terhindar,” ujar Budi kepada wartawan, Minggu (21/12/2025).

Budi membenarkan bahwa penabrakan terjadi ketika tersangka berupaya melarikan diri menggunakan mobil saat OTT berlangsung.

KPK sebelumnya menetapkan tiga pejabat Kejari HSU sebagai tersangka, yakni Kajari HSU, APN, Kepala Seksi Intelijen AB, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) TF. Namun, dari ketiga tersangka tersebut, baru dua orang yang berhasil diamankan dan ditahan. TF dilaporkan melarikan diri dan sempat melakukan perlawanan terhadap petugas.

BACA JUGA  Satgas SIRI Tangkap DPO Kejari Jaktim di Batam

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap TF. KPK membuka kemungkinan menetapkan yang bersangkutan dalam daftar pencarian orang (DPO) apabila upaya pencarian tidak membuahkan hasil.

Seiring perkembangan kasus tersebut, Kejagung memutuskan memberhentikan sementara ketiga pejabat Kejari HSU.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, ketiganya telah dicopot dari jabatannya dan dinonaktifkan sementara sebagai pegawai kejaksaan.

“Status PNS dinonaktifkan sampai mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata Anang di Jakarta, Ahad (21/12/2025).

Dalam perkara ini, KPK menduga Kepala Kejari HSU menerima uang hasil pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah dengan total mencapai Rp804 juta. Pemerasan tersebut diduga dilakukan dengan modus ancaman agar laporan pengaduan terhadap sejumlah dinas di wilayah HSU tidak ditindaklanjuti ke proses hukum.(tim)