Di Jakarta Tak Pakai Masker Saat PSBB, Ini Jumlah Dendanya

dok.IG royharyadi

Jakarta, SudutPandang.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak segan-segan akan mengenakan sanksi bagi pelanggar pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal ini demi memaksimalkan pemutusan mata rantai pandemi Covid-19 di ibu kota.

Bagi warga di Jakarta yang keluar rumah tidak mengenakan masker siap-siap akan dikenakan denda minimal Rp100 ribu dan maksimal Rp250 ribu.

Kemenkumham Bali

Denda tersebut berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta.

Kemudian, dalam Pasal 7 Pergub DKI ditegaskan bahwa setiap restoran atau rumah makan atau usaha sejenis hanya boleh melayani pemesanan untuk dibawa pulang (take away).

BACA JUGA  Jakarta Darurat Covid-19, Mulai 14 September, DKI PSBB Lagi

Bagi restoran atau rumah makan atau usaha sejenis yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara yang ditandai dengan penyegelan hingga denda sebesar Rp10 juta.

Selain itu, bagi pengemudi mobil penumpang pribadi yang mengangkut penumpang di atas 50% kapasitas kendaraan juga akan diberikan sanksi tegas. Merujuk Pasal 13 disebutkan bahwa bagi pelanggar yang melanggar ketentuan pembatasan penumpang dan/ atau tidak menggunakan masker saat berkendara, akan didenda paling sedikit Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.(heruli)

Tinggalkan Balasan