KEDIRI, SUDUTPANDANG.ID – Dua orang wartawan di Kabupaten Kediri, Jawa Timur dilarang meliput acara yang digelar Dinas Pertanian dan Perkebunan (Dispertabun) pada Senin (9/9/2024), salah satunya jurnalis media Sudutpandang.id, Chandra Nurcahyo.
Acara bertajuk “Guyub Rukun Mbangun Kediri” tersebut diketahui dihadiri Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana di aula Lapangan Tenis atau tempatnya belakang kantor Pemkab setempat.
Chandra Nurcahyo mengungkapkan, saat itu dirinya dan rekannya tidak diperbolehkan masuk ke lokasi acara oleh petugas bernama Adi. Belakangan diketahui pria tersebut bernama Arahayu Setyohadi, menjabat Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (Kabid PSP) di Dispertabun Kabupaten Kediri.
“Maaf mas, acara ini media tidak boleh masuk,” kata Chandra mengutip ucapan Arahayu Setyohadi.
Selanjutnya, Adi mengarahkan dirinya dan rekannya untuk menjauh dari lokasi. Ia berjanji akan memberikan materi yang disampaikan oleh bupati disertai dengan foto lengkap.
“Hingga acara berakhir, dia sudah pergi meninggalkan lokasi acara. Maaf mas, saya sudah tidak di lokasi. Soalnya peserta yang hadir tidak boleh bawa HP,” ungkap wartawan yang sebelumnya bertugas di Jakarta terkait rubrik hukum.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dispertabun Kabupaten Kediri Anang Widodo, saat dikonfirmasi ke kantornya tidak ada di tempat. Hal itu disampaikan oleh staf penerima tamu di kantor Dispertabun.
Berdasarkan informasi, Bupati Hanindhito Himawan Pramana hadir untuk menyampaikan pembinaan di hadapan 260 peserta staf dan PPL dari Dispertabun yang ada di 26 Kecamatan di Kabupaten Kediri.
Kadispertabun Kabupaten Kediri, Anang Widodo, terdengar sempat menginstruksikan kepada para peserta yang hadir untuk menjawab yel-yel yang ditujukan kepada putra Pramono Anung yang akrab disapa Mas Dhito.
Anang mengatakan, “Jangan khawatir Mas Bupati, ini yang hadir Korea semua. Siapa kita!!, Dispertabun, Semangat, Lanjutkan, Lanjutkan,” ujar diikuti serentak seluruh peserta.
Diduga acara tersebut merupakan arahan untuk mendukung bapaslon tertentu menjelang gelaran Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Kediri.
UU Pers
Menanggapi hal itu, Redaktur Pelaksana media Sudutpandang.id, Rukmana, menyayangkan sikap Kabid PSP Dispertabun Kabupaten Kediri, Arahayu Setyohadi.
“Chandra Nurcahyo adalah wartawan kami yang bertugas di Kabupaten dan Kota Kediri. Tentunya sangat disayangkan sekali apabila diperlakukan demikian. Perlu diketahui media kami telah terverifikasi administratif dan faktual di Dewan Pers,” ujar Rukmana yang juga berprofesi sebagai advokat.
Ia juga mengingatkan bahwa wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dilindungi oleh UU Pers, yakni Pasal 4 ayat (3) UU Pers dan Pasal 18 UU Pers. Dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“Pasal 6 huruf a UU Pers menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. Karena itu, melarang pers meliput berarti melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Pers yang menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara,” tegasnya.
“Dan yang dimaksud dengan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin,” tambah Rukmana yang juga Ketua Bidang Litigasi LKBPH PWI Pusat.
Kemudian, lanjutnya, Pasal 18 UU Pers memuat sanksi pidana terhadap setiap orang yang secara melawan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalis.
“Dalam Pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah),” paparnya.
Kepada para jurnalis, pimpinan redaksi perusahaan pers penerbit majalah dan media siber ini selalu mengingatkan harus menaati kode etik jurnalistik, khususnya Pasal 1 wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
Menindaklanjuti hal ini, Pemimpin Redaksi media Sudutpandang.id, Umi Sjarifah menyatakan akan melayangkan klarifikasi surat resmi ke Pemkab Kediri.((tim)