Berita  

Di Kejari Jakarta Utara, Barang Bukti Diantar Sampai Rumah

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kejari Jakarta Utara dengan PT. Pos Indonesia Cabang Tanjung Priok tentang pembayaran denda tilang dan pengembalian barang bukti/kejari-jakut.go.id

Jakarta, Sudut Pandang.id-Kejaksaan Negeri Jakarta Utara bekerjasama dengan PT Pos Indonesia (Persero) melakukan launching “Program Pelayanan BB Asyik Antar Sampai Rumah”.

Peluncuran program tersebut dilakukan  di kantor Kejaksaan Jakarta Utara, Jl. Enggano Tanjung Priok, Kamis (12/12/2019).

Kemenkumham Bali

“Adanya layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengambil barang bukti,” kata Kepala Kejari Jakarta Utara, I Made Sudarmawan.

Menurut I Made, program ini untuk membantu kejaksaan dalam pengembalian barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan hakim pengadilan.

“Agar mempermudah yang bersangkutan atau masyarakat dalam mengambil barang bukti, dikarenakan keterbatasan tenaga dari kejaksaan, sehingga sering sedikit keterlambatan pengirimannya untuk di kembalikan kepada yang bersangkutan,” paparnya.

BACA JUGA  Kejahatannya Sangat Biadab, MUI: ICC Jangan Takut Tangkap Benjamin Netanyahu

“Kantor Pos akan menyampaikan kepada yang berhak, bahwa ada barang bukti yang akan dikembalikan. Dan disitu ada 2 pilihan, yang bersangkutan bisa mengambil tanpa mengeluarkan biaya atau di kirim langsung ke alamat yang bersangkutan,” sambung Made yang sebelumnya menjabat Kasubdit Penuntutan Direktorat Tindak Pidana Terorisme Kejaksaan Agung ini.

Launching Program Antar Sampai Rumah kerjasama Kejari Jakarta Utara dengan PT.Pos Indonesia/Ist

Kepala Regional 4 PT Pos Indonesia, Onni Hadiono menjelaskan, kedepan program lainnya akan dijalankan yaitu pengambilan tilang berupa SIM atau STNK yang bisa dilakukan pengambilannya lewat pos.

“Program ini akan dimulai pada tahun 2020 mendatang. Caranya dengan membuka web aplikasi PT Pos Indonesia dan mengirim foto surat tilang berwarna biru beserta KTP. Disitu akan terlihat biaya yang akan dikenakan,” terangnya.

BACA JUGA  Kejari Jaktim Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana yang Sudah Inkrah

”Selanjutnya kami akan koordinasi dengan kejaksaan. Setelah selesai, dikirim ke pemiliknya. Tetapi dengan syarat saat diantar ke rumah, harus menunjukkan bukti surat tilang berwarna biru beserta KTP, supaya tidak ada kesalahan” tambah Onni.(fir)

Tinggalkan Balasan