Berita  

Diam-diam Polda Metro Sudah Periksa Syahrul Yasin Limpo Lagi

Dok.Istimewa

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Polda Metro Jaya ternyata diam-diam sudah memeriksa lagi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ini menjadi yang kedua kalinya SYL diperiksa dalam kasus dugaan pemerasaan dirinya oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemeriksaan pertama terjadi pada saat status kasus masih dalam tahap penyelidikan. Pemeriksaan kedua setelah kasus dinaikan ke tahap penyidikan.

Kemenkumham Bali

“Pemeriksaan terhadap SYL dalam rangka penyidikan sudah dilakukan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (12/10).

Pemeriksaan kedua kepada SYL dilakukan penyidik Polda Metro Jaya pada 9 Oktober 2024. Atau bertepatan dengan diterbitkannya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).

BACA JUGA  Penjelasan Mensos Risma soal Penggeledahan KPK

Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10). Penyidik juga telah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini.

“Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidkan ke tahap penyidkkan,” kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10).

Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.

BACA JUGA  Sekda Buka Rakornis TP PKK Kabupaten Asahan 2023

“Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka,” jelasnya.(03/JP)