KEDIRI-JATIM, SUDUTPANDANG.ID –Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina berinisial RCB akhirnya harus angkat kaki dari Indonesia setelah dinyatakan bersalah melanggar aturan keimigrasian. Dia harus pulang kampung setelah dibui 3 bulan di Lapas Kelas IIA Kediri karena jadi penduduk ilegal.
Pria yang sudah tinggal di Kediri sejak tahun 2006 itu telah dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya pada Rabu (4/6/2025), sebagai langkah akhir sebelum dideportasi ke negara asalnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, mengungkapkan bahwa RCB sempat menetap di Dusun Grogol, Kabupaten Kediri, bersama istrinya yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
“Selama berada di Indonesia, RCB tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah. Bahkan, yang bersangkutan sempat memiliki KTP yang diterbitkan pada 2006,” ujar Antonius, Kamis (5/6/2025).
WNA Filipina ini pertama kali terdeteksi oleh petugas Imigrasi Kediri pada 2 Oktober 2024. Setelah dilakukan pemeriksaan, ia kemudian ditahan di ruang detensi Kanim Kediri.
Tak lama berselang, pada 22 Januari 2025, ia dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Kediri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Proses hukum berjalan hingga akhirnya RCB divonis oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri pada 8 April 2025. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 119 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tinggal di Indonesia tanpa izin tinggal yang sah.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 3 bulan dan denda Rp25 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan tambahan pidana penjara selama 1 bulan.
“Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen kami untuk menindak tegas pelanggaran keimigrasian. Selain pelayanan publik, penegakan hukum adalah bagian penting dari tugas kami,” tegas Antonius.
Setelah menjalani masa hukuman, RCB dipindahkan ke Rudenim Surabaya untuk proses deportasi.
“Namanya juga akan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam waktu tertentu,” pungkasnya.(CN/01)