Didakwa dengan UU ITE Kasus Brigadir J, Hendra Kurniawan Tak Ajukan Eksepsi

Hendra Kurniawa Tak Ajukan Eksepsi

JAKARTA, SUDUTPANDANG,ID – Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Hendra Kurniawan (HK) dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

HK merupakan satu dari tujuh terdakwa dalam pidana penghalangan keadilan (obstruction of justice) yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10).

Ucapan Selamat Idul Fitri MAHASI

Dalam dakwaan primer kesatu, HK didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya dakwaan primer kedua, Pasal 233 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ancaman hukuman jika memenuhi unsur Pasal 32 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU secara bergantian, HK diduga berperan dalam pergantian DVR kamera pemantau (CCTV) yang merekam semua kejadian di sekitar kompleks tempat tinggal FS di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ia juga mengetahui jika salah satu CCTV menampilkan tayangan Brigadir J yang masih hidup setelah FS tiba di rumah dinasnya. Tayangan CCTV itu berbeda dengan kronologi kejadian yang diduga sudah diskenariokan FS.

Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel lalu menanyakan kepada terdakwa HK, apakah mengerti maksud dari dakwaan JPU tersebut.

“Saya mengerti, dan untuk eksepsi saya serahkan kepada kuasa hukum,” katanya di hadapan majelis hakim.

Sementara itu kuasa hukum HK, Henry Yosodiningrat mengaku tidak akan melakukan eksepsi untuk surat dakwaan tersebut. (05/Ant)

Tinggalkan Balasan