JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan yang dibacakan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap terdakwa Ammar Zoni cukup mengejutkan. Pasalnya, mantan suami Irish Bella itu dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara. Selasa (16/7/2024).
“Menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni selama 12 tahun dikurangkan masa tahanan dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara,” ujar Azam Akhmad Akhsya dari JPU dalam sidang yang berlangsung secara e-court.
Salah satu JPU, Khareza Mokhamad Thayzar, menjelaskan bahwa tuntutan tersebut sudah sesuai pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang maksimal hukumannya 20 tahun.
“Kalau tuntutan itu sudah sesuai Undang Undang yaa, dakwaannya kan pasal 114 ayat 1, masih memungkinkan 12 tahun,” kata Khareza Mokhamad Thayzar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat usai sidang.
JPU menilai Ammar turut terlibat bisnis narkoba yang dijalankan bandarnya yang juga berstatus terdakwa, Akri.
“Pertama dia kan, Ammar Zoni dalam kategori pecandu, yang juga terlibat dalam peredaran gelap narkotika berdasarkan fakta hukum selama persidangan,” ujar Khareza.
Mendengar hal itu, Jon Mathias selaku kuasa hukum Ammar Zoni mengaku terkejut dengan tuntutan Jaksa. Dia menyebut, tuntutan ini tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
“Kami terkejut saja kenapa tuntutan Jaksa 12 tahun. Padahal dari fakta persidangan dari saksi-saksi yang kita dengarkan, Ammar ini pecandu, pemakai untuk diri sendiri,” tuturnya.
Dengan jumlah barang bukti yang didapatkan dari Ammar Zoni, Jon Mathias menganggap aneh apabila kliennya dianggap bertransaksi narkoba untuk kepentingan bisnis.
“Kita akan pledoi. Kita dalam pledoi nanti berdasarkan fakta yang ada. Ini suatu keanehan alat bukti cuma 2,5 gram sabu, alat bukti satu lagi 0,5 gram ganja. Dengan alat bukti segitu jadi bandar? Itu kan nggak mungkin, itu untuk pakai sendiri,” paparnya.(04)