Diduga Jadi Pemandu Wisata Ilegal, Dua WNA Polandia Diamankan Imigrasi Ngurah Rai

Diduga Jadi Pemandu Wisata Ilegal, Dua WNA Polandia Diamankan Imigrasi Ngurah Rai
Dua WNA asal Polandia masing-masing berinisial RS (39) dan MT (30) diamankan Imigrasi Ngurah Rai lantaran diduga menjadi pemandu wisata ilegal.(Foto:Ist)

BADUNG-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Polandia masing-masing berinisial RS (39) dan MT (30). Pria dan wanita itu diamankan lantaran diduga menjadi pemandu wisata ilegal.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, mengatakan, kedua WNA Polandia itu diamankan dalam operasi mandiri di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat (7/2/2025) siang. Mereka terlihat di area dropzone terminal keberangkatan internasional dengan mengenakan seragam dan membawa atribut sebuah perusahaan travel agency asing sedang bersama sekumpulan turis asing.

Kemenkumham Bali

“Tim kemudian mengumpulkan bahanketerangan dan melakukan wawancara kepada yang bersangkutan. Keberadaan turis asing yang secara ilegal berkegiatan sebagai pemandu atau guide untuk turis lainnya telah menjadi atensi khusus Imigrasi Ngurah Rai,” kata Winarko dalam keterangannyam Selasa (11/2/2025).

BACA JUGA  Update Laporan Covid 19 per 29 Januari 2023 di Kota Bekasi

“Tim kami mendapati adanya dugaan dua orang WNA yang terlihat sedang mengantar turis asing di area terminal keberangkatan internasional, untuk itu kami melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap keduanya,” sambungnya.

Kedua WNA tersebut, lanjutnya, kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan data perlintasan keimigrasian diketahui bahwa kedua WNA tersebut masuk ke Indonesia melalui bandara I Gusti Ngurah Rai pada 4 Januari 2025 menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang masih berlaku.

“Saat ini terhadap kedua WNA tersebut masih kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Apabila terbukti terdapat pelanggaran Keimigrasian maka akan kami tindak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam kurun 1 Januari hingga 10 Februari 2025 Imigrasi NgurahRai telah memberikan 90 Tindakan Administratif Keimigrasian. Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA guna menjaga iklim pariwisata di Bali tetap kondusif,” tegas Winarko.(One/01)