JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Penyanyi dangdut Lesti Kejora, kini tengah menjadi sorotan publik setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta. Laporan tersebut disampaikan oleh YM (atau YD), seorang pencipta lagu, melalui kuasa hukumnya, IS, pada (18/5/2025).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi laporan tersebut. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak cipta lagu yang dinyanyikan oleh Lesti Kejora tanpa izin dari penciptanya.
Menurut keterangan resmi yang diberikan Ade, laporan ini menyebutkan bahwa pelanggaran hak cipta terkait dengan karya musik yang telah dipublikasikan di berbagai platform digital, seperti YouTube.
“Kami membenarkan bahwa pada tanggal 18 Mei, kami menerima laporan tindak pidana terkait hak cipta,” kata Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, (20/5/2025).
Dalam laporannya, YM (YD) menyebutkan bahwa lagu-lagu yang dibawakan oleh Lesti Kejora telah diunggah ke platform digital sejak 2018, tanpa sepengetahuan dan izin resmi dari pencipta lagu tersebut.
YD, yang mengklaim memiliki hak cipta atas lagu-lagu itu, juga menyertakan bukti berupa surat pernyataan dari publisher resmi PT ASKM, yang mengonfirmasi bahwa lagu-lagu tersebut dilindungi oleh hak cipta.
“Lesti Kejora telah mengunggah lagu-lagu tersebut ke beberapa media online seperti YouTube tanpa izin dan pengetahuan dari pihak korban,” ungkap kuasa hukum pelapor.
Sebagai bagian dari proses hukum, pelapor telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pihak penyidik, termasuk flashdisk berisi rekaman, dokumen hak cipta, serta tangkapan layar yang menunjukkan unggahan tersebut di platform digital.
Penyidik Polda Metro Jaya pun sedang mendalami kasus ini lebih lanjut. Ade Ary Syam Indradi menambahkan bahwa tim penyidik masih mengumpulkan informasi lebih mendalam mengenai pelanggaran hak cipta ini.
“Pertama ada sebuah flashdisk, ada pernyataan dari publisher, dan print-out cover lagu, Jadi mohon waktu. Laporan kami terima. Tim masih melakukan pendalaman,” tutup Ade Ary
Jika terbukti bersalah, Lesti Kejora bisa dijerat dengan Pasal 113 juncto Pasal 9 dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Berdasarkan undang-undang tersebut, hukuman yang bisa dijatuhkan kepada pelaku pelanggaran hak cipta adalah pidana penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal sebesar Rp1 miliar.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkapkan detail dari peristiwa ini, termasuk jenis lagu yang dilaporkan dan bukti-bukti yang ada.(04)