Bali  

Diduga Soal Narkoba, Oknum TNI dan Pengacara di Bali Ditangkap Polisi 

Dok.Ilustrasi

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Seorang oknum TNI berinisial IP SA (31) dan seorang oknum pengacara berinisial IPNCAGP (33) diringkus Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar dalam pengerebekan pada Sabtu, 14 Mei 2022 lalu.

Beredar kabar salah seorang yang ditangkap dan diduga menjadi pengedar narkoba adalah anak pejabat di Kabupaten Badung. Dari kedua orang tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa ganja kering hampir 1 kilogram.

Hingga saat ini polisi masih menyelidiki asal muasal barang haram tersebut.

Menurut informasi, terungkapnya peredaran narkoba tersebut berawal dari penangkapan IPSA, oknum TNI asal Banyuseri Buleleng.

Ia hampir sebulan menjadi target operasi karena diduga sebagai pengedar narkoba.

“Berdasarkan ciri-ciri tersebut, petugas kepolisian membekuknya di TKP,” ujar sumber, Senin, 16 Mei 2022.

Sumber ini juga menyebutkan bahwa IPSA yang kos di Jalan Uma Gunung Sempidi Mengwi ini diringkus saat akan mengambil ganja kering dengan sistem tempel di depan rumah di Jalan Alam Sari, Banjar Tegeh Sari, Padang Sambian Denpasar Barat, sekitar pukul 18.00 Wita.

“Dia ditangkap usai transaksi dengan sistem tempel. Barang bukti diamankan sebanyak 265 gram ganja kering,” ungkap sumber.

Hasil interogasi, tersangka IPSA mengaku ganja kering 265 gram itu milik oknum pengacara IPNCAGP. Polisi kemudian mengecek percakapan di HP milik tersangka IPSA.

Polisi kaget begitu mengetahui oknum pengacara ini merupakan anak dari seorang pejabat di Kabupaten Badung.

“IP NCAGP ini disebut-sebut anak pejabat di Badung. Dari chatingan keduanya ini sudah jelas ada keterlibatan kasus narkoba,” ungkap sumber.

Dalam pengakuan sementara, IPSA, mengaku disuruh oleh oknum pengacara tersebut untuk mengambil ganja kering yang ditempel di TKP.

“Oknum TNI itu mengaku disuruh oleh oknum Pengacara untuk mengambil barang bukti ganja di TKP,” ungkap sumber lagi.

Setelah menelaah pengakuan IPSA, tim bergerak cepat menuju rumah IP NCAGP di kawasan Kuta Utara. Ia ditangkap sekitar pukul 20.00 WITA.

Dalam penggeledahan di kamar, tim mengamankan plastik besar dan kecil berisikan barang bukti daun, biji dan batang kering totalnya seberat 495 gram. Selain itu ada juga 6 kertas digunakan untuk linting dan sebuah HP.

“Dari kamarnya disita 495 gram ganja kering,” beber sumber.

Kasi Humas Polresta iptu Sukadi saat dikonfirmasi mengatakan, belum bisa memberikan penjelasan terkait perkara tersebut.

“Soal SA ini saya belum berani komentar karena belum dapat informasinya. Nanti saya cek dulu kebenarannya,” ujarnya.

Belum Ada Keterangan Resmi

Terkait penangkapan ini belum juga ada konfirmasi resmi dari jajaran Polresta Denpasar.

Ia mengaku belum menerima data dari Satresnarkoba Polresta Denpasar.

“Membenarkan adanya penangkapan tersebut. Namun belum ada informasi ke humas, Kalau ada pasti press rilis,” terang Iptu Sukadi saat dikonfirmasi Sudutpandang.id melalui pesan WhatsApp Selasa, 17 Mei 2022.

Sementara itu, Kapendam IX/Udayana Kolonel Kav Antonius Totok Y P., menyatakan belum mengetahui adanya penangkapan terhadap anggota TNI.

“Sudah dicek ke Intel dan Provos, tapi belum ada informasi masalah penangkapan tersebut. Saya sedang berada di Kupang nanti saya cek kembali dan informasikan perkembangannya,” kata Totok saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (16/5/2022).(One)

Tinggalkan Balasan