JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kajati Papua Barat Harli Siregar didesak untuk memerintahkan Asisten Pengawasan (Aswas) melakukan pemeriksaan internal terhadap jajaran Aspidsus.
Desakan itu disampaikan kuasa hukum mantan Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja provinsi Papua Barat, Yan Christian Warinussy.
Yan Christian Warinussy menegaskan, dirinya sudah dipercayakan oleh Mantan Kadis Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat berinisial FDJS untuk melakukan pendampingan hukum atas terhadap FDJS yang dipanggil oleh penyidik Aspidsus sebagai saksi.
Yan Warinussy mengatakan dugaan adanya tindak pemerasan dengan permintaan melalui Chatting WhatsApp, maupun telpon WhatsApp serta adanya transfer ke beberapa rekening yang dilakukan oleh FDJS.
“Ini diperkuat dengan adanya surat panggilan saksi II dengan nomor : SPS-37/R.2.5/Fd.1/02/2024, tanggal 27 Februari 2024. Klien saya memenuhi panggilan sebagai saksi ada hari Jum’at, 01 Maret 2024 jam 09:00 WIT yang langsung ditetapkan sebagai tersangka,” tulis Yan Warinussy dalam rilis yang diterima media ini, Selasa (12/3).
Yan Warinussy mengatakan, kliennya ditangkap dan ditahan hingga saat ini. Menurutnya, surat panggilan tersebut sangat mengherankan, karena bisa dikirim via WhatsApp oleh “oknum” tersebut kepada FDJS.
Bahkan nomor dan kode suratnya mirip seperti surat kedinasan Kejati Papua Barat dan ditanda tangani oleh Plh. asisten Tindak Pidana Khusus.
“Kuat dugaan kami, ada orang dalam Kejati Papua Barat yang terlibat dalam dugaan tindak pidana pemerasan terhadap klien saya dan keluarganya,” tulis Warinussy.
Ditambahkan Warinussy, kliennya telah melaporkan hal ini dugaan pemerasan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut menurut hukum. (05)