Hukum  

Belum Lengkap, Kejati DKI Kembalikan Berkas Perkara Firli Bahuri

Penyerahan berkas perkara Ketua KPK nonaktif KPK Firli Bahuri oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Kejati DKI Jakarta, Jumat (15/12/2023). FOTO: dok.Ant

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri dalam perkara dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

“Jaksa peneliti akan segera mengembalikan berkas perkara No: BP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tanggal 14 Desember 2023 atas nama tersangka Firli Bahuri. Berkas ini terkait kasus dugaan melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahril Yasin Limpo dinyatakan masih belum lengkap oleh tim jaksa peneliti,” tutur Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangan tertulis, Rabu (26/12/2023).

Kemenkumham Bali

Herlangga mengatakan berdasarkan kesimpulan tersebut maka sejak 21 Desember 2023 sudah dilayangkan juga surat pemberitahuan kepada penyidik. Di mana berisi hasil penyelidikan bahwa hasil penyidikan tersangka Firli Bahuri belum lengkap.

BACA JUGA  Jaksa Masuk Kampus, Kejati DKI dan Permahi Gelar FGD Soal Restorative Justice

Selanjutnya, kata Herlangga, tim jaksa peneliti memiliki waktu selama tujuh hari terhitung sejak Sabtu 23 Desember 2023 ke depan untuk menyusun petunjuk. Nantinya akan memberitahukan kepada penyidik bersamaan pengembalian berkas perkara.

Menurutnya, berkas perkara Firli Bahuri sebelumnya diterima Kejati DKI Jakarta dari penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2023.

“Dalam berkas perkara, tercantum sejumlah pasal yang disangkakan kepada Firli yaitu pasal 12E atau 12B atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 65 KUHP,” ujarnya.

Sebelumnya Firli Bahuri sempat mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Ketua KPK kepada Presiden Joko Widodo. Hal itu dilakukan setelah praperadilan terhadap Polda Metro Jaya atas status penetapan tersangkanya ditolak hakim tunggal praperadilan pengadilan negeri Jakarta Selatan, Imelda Herawati. (05)