Gugatan di PTUN Serang
Bahwa dengan adanya transaksi jual beli tersebut, PT Profita Purilestari Indah (PPI) melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang kepada Kepala Badan Pertanahan Kota Tangerang dengan Nomor 40/G/PTUN.SRG tertanggal 14 September 2020. Penggugat memohon pembatalan sertifikat milik kliennya hasil dari proses pendaftaran tanah bekas tanah-tanah Johannes Gunadi yang dijual oleh Wijanto Halim pada tahun 1988.
“Sertifikat klien kami yang sudah sah sesuai dengan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inchracht), maka klien kami mengajukan intervensi atas gugatan tersebut sebagaimana penggugat tersebut tidak mempunyai alas hak yang sah/benar dan transaksi jual beli tersebut cacat hukum,” tandas Peter.
PT PPI yang mengaku memiliki hak atas tanah di Desa Jurumudi dari Wijanto Halim yang terkena projek JORR II, dan merasa berhak atas pembayaran uang ganti proyek JORR II Kunciran – Cengkareng – Batuceper atas tanah milik Suherman Mihardja sesuai SHM 1683 sebesar Rp 16.761.147.00,00 (enam belas miliar tujuh ratus enam puluh satu juta seratus anempat ratus enam belas juta seratus satu ribu rupiah).
“Aneh rasanya permasalahan ini, karena sesuai dengan Surat Penetapan Pekara Perdata di Pengadilan Negeri Tangerang mengenai konsinyasi pembayaran uang ganti rugi bahwa sebagai Termohon I adalah Wijanto Halim bukannya PT Profita Purilestari Indah dan Termohon II adalah klien kami Bapak Suherman Mihardja, SH,MH,” sebut Peter.
Padahal, kata Peter, penetapan tersebut sesuai Berita Acara Penawaran Pembayaran Uang Ganti Kerugian tertanggal 26 Agustus 2019 diajukan ke Termohon I Wijanto Halim bukan ke PT Profita. Padahal tanah milik Wijanto Halim sudah dibeli oleh PT Profita pada tahun 2013.
“Kenapa PT Profita tidak melaporkan transaksi dengan Wijanto Halim ke pihak Kelurahan, Kecamatan serta ke Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kota Tangerang?, Apalagi transaksi tersebut sangat luas tanahnya ± 59.823 M² (lima puluh sembilan ribu delapan ratus dua puluh tiga meter persegi) dengan nilai yang besar Rp 11,964.800.000 (sebelas miliar sembilan ratus enam puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah),” katanya terheran-heran.
“Seolah-olah ditutup-tutupi, bahkan Wijanto Halim masih berani mengakui tanah di Desa Jurumudi itu miliknya kepada pihak pengadilan sebagai pihak Termohon I,” sambung Peter.
Maka, Peter menegaskan, sesuai dengan permasalahan tersebut sudah jelas karena diduga atas kecobohan dan kelalaian Notaris Yan Armin, SH, yang tidak melaksanakan asas ketelitian, asas kecermatan serta kehati-hatian dalam melakukan transaksi tersebut.
“Sehingga klien kami merasa sangat dirugikan atas penundaan pembayaran Uang Ganti Kerugian Jalan Toll tersebut selaku pemilik tanah yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inchracht ) secara sah, sehingga atas peristiwa tersebut klien saya melaporkannya ke Majelis Dewan Pengawas Notaris terhormat,” pungkas Peter.
Tidak Merespons

Terkait persoalan ini, saat dikonfirmasi ke kantornya di Jalan Pluit Karang Barat, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (25/9/2020) sore, Notaris Yan Armin tidak dapat ditemui.
“Darimana ya? Ada keperluan apa? Tunggu sebentar ya,” kata salah satu staf, sembari menelepon entah siapa yang dihubungi.
“Oh maaf darimana tadi? Ada keperluan apa? Bapak (Yan Armin) tidak ada di tempat, sedang keluar,” ucapnya.
Namun, salah satu staf Notaris Yan Armin, dengan nada tidak menyenangkan seperti mengintrogasi menanyakan surat tugas wartawan.
“Mana surat tugasnya?” kata staf itu sembari memerintahkan staf lain memoto.
Saat diperlihatkan identitas wartawan, staf tersebut tetap bersikukuh meninta surat tugas.
“Mbak, ngerti gak? Ini identitas saya saat saya bertugas, bertemu pejabat sekalipun sudah cukup dengan identitas ini,” timpal wartawan.
Kemudian, staf tersebut langsung pergi ke ruangan lain, entah bertemu dengan siapa.
Sementara, staf satunya masih bersikap ramah. Ia kemudian meminta no HP wartawan yang hendak melakukan konfirmasi ke Notaris Yan Armin.
Hingga berita ini diturunkan, pihak staf Notaris belum menghubungi untuk mengabarkan apakah Notaris Yan Armin bersedia untuk dikonfirmasi.(tim)



