Dilarang! Pembagian Sembako dan Doorprize dalam Kampanye Pemilu 2024

SUDUTPANDANG.ID -Penggunaan sembako atau doorprize sebagai alat kampanye pada Pemilu 2024, dilarang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta.

“Sembako dan atau doorprize tidak diperbolehkan dibagikan kepada peserta kampanye,” kata Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta Andie Kartala di Yogyakarta, Rabu, dikutip Antaranews.

Kemenkumham Bali

Bahan kampanye pemilu yang tertuang pada ayat (1) disebutkan, antara lain berbentuk selebaran, brosur, poster, pamflet, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, serta atribut kampanye lainnya yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bawaslu Kota Yogyakarta, kata dia, telah mengeluarkan imbauan kepada peserta pemilu agar mematuhi regulasi yang mengatur tentang pelaksanaan kampanye.

Selain itu, melakukan sosialisasi dan edukasi terkait regulasi pada tahapan Kampanye di forum-forum tingkat Kecamatan maupun Kota Yogyakarta.

BACA JUGA  Pelindo 2 Gelar Program Pelatihan Training Safety Truck Driving Khusus Beroperasi di Tanjung Priok