KAUR-BENGKULU, SUDUTPANDANG.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Kaur bersama dinas terkait dan badan ahli akan menetapkan dua peninggalan sejarah sebagai cagar budaya pada bulan Desember 2024 ini.
Kepala Bidang Kebudayaan Dispendikbud Kaur, Valensi, menyatakan, dua objek yang akan ditetapkan adalah Jill atau ruang penjara di Kecamatan Muara Sahung dan Masjid Tua di Kecamatan Kaur Selatan. Kedua objek ini telah lolos dari seleksi 135 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).
“Insyaallah, tahun ini Kaur akan memiliki cagar budaya,” kata Valensi dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (18/12)
Valensi menjelaskan, sebelumnya beberapa cagar budaya telah diajukan, seperti benteng Linau, belum mendapatkan pengakuan karena tidak memenuhi syarat. Salah satu syarat yang belum terpenuhi adalah keberadaan bangunan fisik asli.
“Kami berharap setiap tahun ada ODCB yang akan ditetapkan sebagai cagar budaya,” harap Valensi.
Jill dan Masjid Tua
Jill atau ruang penjara terletak di Kecamatan Muara Sahung. Bangunan ini merupakan peninggalan sejarah yang memiliki nilai historis tinggi.
Kemudian Masjid Tua. berlokasi di Kecamatan Kaur Selatan. Tempat ibadah umat Islam ini merupakan salah satu masjid tertua di Kabupaten Kaur.
Penetapan dua cagar budaya baru ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melestarikan budaya dan sejarah. Selain itu, cagar budaya ini juga dapat menjadi daya tarik wisata dan mendukung perkembangan ekonomi lokal dan sebagai pendidikan bagi generasi.(LS/08)