DENPASAR, SUDUT PANDANG.ID – Persatuan Wartawan Kemenkumham (Perwakum) menyatakan menolak revisi Undang-undang (RUU) Penyiaran yang saat tengah dibahas di Badan Legislatif (Baleg) DPR RI.
Dalam pernyataannya, Selasa (28/5/2024), Perwakum menilai RUU Penyiaran akan membelenggu kebebasan pers.
“Salah satu pasal kontroversial adalah Pasal 50B huruf c tentang standar isi siaran (SIS) yang memuat larangan penayangan eksklusif karya jurnalisme investigatif. Ini jelas-jelas aneh,” kata Ketua Perwakum Ridwan Darise.
Perwakum menduga RUU Penyiaran ini digunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk membuat aturan yang mengebiri kebebasan pers.
“Setelah kami pelajari ada beberapa pasal dalam revisi UU penyiaran itu yang berbahaya, salah satunya adanya larangan jurnalisme investigatif,” ungkap wartawan senior yang pernah menjadi jurnalis di Harian Terbit dan Inti Jaya itu.
Pihaknya pun mendukung para wartawan yang terus menyuarakan penolakan terhadap RUU Penyiaran. Salah satunya wartawan Bali dari berbagai perusahaan media baik lokal maupun nasional.
Sebagai informasi, para jurnalis di Pulau Dewata menyuarakan penolakan terkait RUU Penyiaran. Mereka menilai RUU Penyiaran yang akan menggantikan Uu Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran berpotensi mengancam kebebasan pers.
Para jurnalis itu tergabung dalam beberapa organisasi, seperti PWI, AJI, IJTI, SMSI, IWO, AMSI, dan JMSI berunjuk rasa dari depan Kantor Gubernur Bali ke Kantor DPRD Bali, Selasa (28/5/2024).
Teriknya matahari di Pulau Dewata tak menyurutkan mereka untuk terus menyuarakan aspirasi terkait RUU Penyiaran yang dinilainya mengekang kemerdekaan pers.(01)