Jakarta, SudutPandang.id – Terdakwa Hasim Sukamto, Dirut PT Hasdi Mustika Utama (HMU) terbukti bersalah dalam perkara dugaan pemalsuan tanda tangan dalam akta berdasarkan bukti dan fakta persidangan.
Demikian disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erma Octora, saat membacakan replik dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan dengan terdakwa Hasim Sukamto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (2/9/2020) lalu.
“Kami selaku Penuntut Umum tetap pada tuntutan 2 tahun penjara kepada terdakwa sesuai alat bukti yang ada sesuai dengan kebutuhan Pasal 1 Ayat 4 KUHP. Mohon kiranya Majelis Hakim yang terhormat berkenan menjatuhkan putusan sesuai tuntutan pidana yang telah kami bacakan sebelumnya,” kata JPU Erma di hadapan Majelis Hakim pimpinan Djuyamto.
Sebagai pengganti Jaksa Iqram Saputra yang pindah tugas, Jaksa Erma menyebut bahwa dasar tuntutan dibuat sudah sesuai dengan fakta yang ada selama persidangan.
“Kami menyatakan menolak alasan nota pembelaan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa., salah satunya adalah soal tanda tangan dan cap jari Melliana Susilo,” tandas Erma.
Sementara itu, saat Majelis Hakim mempersilakan tim penasihat hukum Hasim Sukamto mengajukan duplik, mereka tetap menyatakan kliennya tidak bersalah dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, dalam tuntutannya JPU menuntut hukuman 2 tahun penjara. JPU menyatakan terdakwa Hasim Sukamto terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam pasal 266 KUHP ayat 1, tentang pemalsuan atau memalsukan dokumen seolah-olah akta itu benar.(tim)