Dinilai Tidak Adil, Lalu Winengan Akan Perjuangkan Hak Politik ASN ke MK

Dinilai Tidak Adil, Lalu Winengan Akan Perjuangkan Hak Politik ASN ke MK
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Lombok Barat, H. Lalu Winengan, SP., MM., (Foto:IS SP)

LOMBOK BARAT-NTB, SUDUTPANDANG.ID – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Lombok Barat, H. Lalu Winengan akan memperjuangkan hak politik Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Melalui judicial review atau uji materiil UU ASN ke MK, Lalu Winengan berharap adanya perlakuan yang adil bagi ASN dalam menggunakan hak politiknya.

Kemenkumham Bali

Lalu Winengan mengaku adanya perlakuan tidak adil dalam pesta demokrasi bagi ASN dalam pesta demokrasi.

Menurutnya, selama ini para abdi negara selalu dituntut netralitasnya dan tidak bisa menggunakan hak politiknya untuk dipilih dalam jabatan politik, kecuali mengundurkan diri.

“Ini tidak adil, kita ingin menuntut perlakuan yang sama menggunakan hak politik kita dipilih atau memilih,” ujar Ketua Presidium Dewan Sasak Muda Bersatu (Desak Datu) kepada awak media, Rabu (17/4/2024).

BACA JUGA  Sosialisasi 4 Pilar, HMS Ajak Pramuka NTB Terdepan Jaga Kesatuan

Ia mengungkapkan, selama ini dalam kapasitas sebagai pejabat ASN, dirinya dan banyak rekannya sesama abdi negara telah menjalankan hak dan kewajiban dengan maksimal sesuai aturan yang berlaku.

Namun untuk urusan politik, ASN hanya dibatasi haknya memilih dan tak bisa dipilih kecuali mengundurkan diri.

“Ya kita ingin diperlakukan samalah. Minimal cuti dari jabatan selama ikut kontestasi,” kata pria bersahaja yang pernah menjabat sebagai Ketua KNPI NTB dua periode itu.

Dalam waktu dekat, ia akan berkoordinasi dengan kuasa hukumnya untuk pengurus pemberkasan mengajukan judicial review UU ASN terkait pembatasan hak politik ke MK. (Ilham/01)