Dinkes DKI Kembali Minta Masyarakat Stop Konsumsi Obat Sirup

Ilustrasi - Obat sirop. FOTO:dok.Ant

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta kembali meminta masyarakat menyetop konsumsi obat sirup untuk sementara waktu terkait kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak.

“Kami ikuti arahan Kemenkes sebagai ‘leading sector’ dan yang membuat regulasi pelarangan,” kata Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinkes DKI Ngabila Salama di Jakarta, Senin (7/11).

Kemenkumham Bali

Dinkes DKI tidak mengubah anjuran tidak mengonsumsi sementara waktu obat sirup meski Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah merilis sejumlah obat sirup yang sudah boleh diresepkan setelah melalui pengujian.

Dinkes DKI telah meneruskan informasi terkait anjuran tidak mengonsumsi obat sirup melalui akun media sosial @dinkesdki.

“Kepada seluruh orang tua untuk sementara waktu jangan berikan obat berbentuk sirup atau cair kepada anak yang sakit. Obat tersebut baik yang baru dibeli, maupun yang saat ini masih tersimpan di rumah,” tulis keterangan Dinkes DKI.

Dinkes DKI meminta masyarakat menyetop sementara konsumsi obat sirup berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 pada 18 Oktober 2022.(01/ant)

Tinggalkan Balasan