BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Zainal Tayeb (ZT), tersangka yang diduga memasukkan data pada akta otentik, Kamis (2/9/2021) malam, resmi ditahan di Rutan Polres Badung.
Berdasarkan informasi, Zainal Tayeb diperiksa selama 10 jam sejak pukul 09.00 Wita, hingga akhirnya ia ngandang alias ditahan terkait dugaan pidana yang menjeratnya.
Dalam perkara ini, pengusaha sekaligus promotor tinju ini disangkakan Satreskrim Polres Badung dengan pasal 266 KUHP.
Pria asal Sulawesi Selatan ini ditetapkan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/43/II/2020/Bali/ RES BDG, tanggal 5 Februari 2020 lalu.
Status ZT menjadi tersangka pada 12 April 2021 melalui gelar perkara yang dilakukan penyidik di Polres Badung.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi, baik pihak Polres Badung maupun Zainal Tayeb.
Sementara itu, Bernadin, kuasa hukum pelapor mengatakan, penahanan tersangka oleh penyidik adalah wewenangnya.
“Status beliau tersangka dan penyidik telah memenuhi petunjuk Jaksa, sehingga berkas perkara sudah P-21, artinya penyidik segera menyerahkan berkas perkara dan tersangka pada saat tahap 2,” ujarnya saat dikonfirmasi.(tim)