Dirjen HAM Dhahana Putra: Larangan Paskibraka Putri Berhijab Tidak Sesuai Nilai Pancasila

Dirjen HAM Dhahana Putra: Larangan Paskibraka Putri Berhijab Tidak Sesuai Nilai Pancasila
Dirjen HAM Kemenkumham Dhahana Putra (Foto: Kemenkumham)

“Kami percaya tentu Kepala BPIP akan dengan bijaksana mendengar kekhawatiran publik untuk kemudian akhirnya menimbang ulang aturan ini.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Dirjen HAM Kemenkumham, Dhahana Putra, menyatakan bahwa larangan pengenaan jilbab atau hijab bagi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Kemenkumham Bali

Menurut Dhahana Putra, ketiadaan opsi pengenaan jilbab sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Nomor 35 Tahun 2024 telah menimbulkan kecurigaan publik.

“Adanya aturan itu membuat tujuh Paskibraka putri memilih melepas hijab secara sukarela sebagaimana yang kita lihat pada pengukuhan saat itu. Harus diakui, ini membuat masyarakat bertanya-tanya mengapa seragam Paskibraka tidak memperkenankan penggunaan hijab,” ujar Dhahana dalam keterangan tertulis, Jumat (16/8/2024).

Dirjen HAM mengungkapkan, pihaknya telah dihubungi banyak kalangan. Mereka mempertanyakan mengenai alasan tidak diperbolehkannya jilbab untuk dikenakan Paskibraka putri saat pengibaran bendera pusaka tahun ini di IKN.

“Padahal tahun-tahun sebelumnya, pengenaan jilbab bagi Paskibraka putri tidak pernah menjadi persoalan,” ujarnya.

“Hemat kami kebijakan semacam ini seyogyanya ditimbang matang-matang agar tidak menimbulkan adanya asumsi negatif masyarakat terhadap panitia pelaksanaan pengibaran bendera pada 17 Agustus mendatang,” sambung Dhahana.

Ia meyakini pengenaan jilbab dalam upacara pengibaran bendera di IKN tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung di Pancasila.

“Justru adanya paskibraka yang mengenakan jilbab ini menunjukan keberagaman atau semangat bhineka tunggal ika yang menjadi filosofi kehidupan berbangsa kita,” katanya.

Selain itu, Dhahana juga menyinggung diperkenankannya Paskibraka untuk mengenakan jilbab pada tahun-tahun sebelumnya merupakan praktik baik penerapan HAM bagi perempuan di tanah air.

Terlebih Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) sejak 4 dekade silam.

“Sebagai negara pihak dalam CEDAW, pemerintah berkomitmen untuk menghapus praktik-praktik diskriminatif terhadap perempuan,” ujarnya.

Dirjen HAM optimis polemik terkait ketiadaan opsi pengenaan hijab bagi Paskibraka putri dalam acara pengibaran bendera di IKN mendatang akan direspon secara arif oleh BPIP.

“Kami percaya tentu Kepala BPIP akan dengan bijaksana mendengar kekhawatiran publik untuk kemudian akhirnya menimbang ulang aturan ini,” pungkasnya.(One/01)

BACA JUGA  Menangkan Pasangan "AMIN", PKB-Nasdem Bentuk Timnas Pemenangan